Kejati Bengkulu Terima SPDP Dugaan Korupsi PDAM, 10 Jaksa Disiapkan Kawal Perkara

Bengkulu, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025.

Pejabat PDAM berinisial SB ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, yang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dan surat penetapan terlapor dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.

“Kita sudah menyiapkan tim jaksa, sekitar 10 orang, untuk mengawal jalannya perkara ini. Sementara ini status SB masih sebagai terlapor,” kata Arief, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Arief menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, penyidik mengenakan Pasal 2, 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap terlapor. Dugaan tindak pidana bermula dari perekrutan PHL oleh oknum PDAM yang setiap bulan merekrut 5 hingga 6 orang, dengan indikasi pungutan uang tanpa dasar hukum atau perjanjian tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *