Pemdes Tirta Mulya Komitmen Dirikan Koperasi Desa Merah Putih

Mukomuko,Tintabangsa.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di aula balai desa Tirta Mulya, Jum’at (16/5/2025).

Musdesus dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Tirta Mulya dan dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Camat Ipuh diwakili Sekcam, Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, Bhabinkamtibmas, LPM Desa, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh wanita.

Dalam Musdesus ini, dilaksanakan beberapa rangkaian pembahasan mulai pembahasan nama Koperasi, pembahasan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi, pembahasan kegiatan usaha utama koperasi, pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.

Seluruh peserta musyawarah menyatakan sepakat dan menyetujui hasil keputusan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko sebagai berikut:

NAMA KOPERASI:

Koperasi Desa Merah Putih Tirta Mulya.

PENGURUS:

Ketua: Galih Prayog,
Sekretaris: Resi Triwulan,
Bendahara: Ida Wati,
Wakil Ketua Bidang Usaha: Slamet Efendi
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Siswanto.

PENGAWAS:

Ketua Pengawas : Hendriyanto
Anggota Pengawas : M Sondi
Anggota Pengawas : Jumono

JENIS KEGIATAN USAHA UTAMA KOPERASI :

Toko Serba Ada (Toserba), BRI Link dan jenis usaha lainnya.

MODAL KOPERASI:

Simpanan Pokok, Rp. 50.000,- dan Simpanan Wajib, Rp. 10.000,-.

Adapun dasar hukum pelaksanaan
Musdesus pendirian koperasi desa merah putih ini mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Musdesus ini berjalan lancar dan tertib sesuai agenda yang telah direncanakan sebelumnya. Koperasi Desa Merah Putih Tirta Mulya yang telah terbentuk diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tirta Mulya.

Sumber: Kepala Desa Tirta Mulya, Hendriyanto. (ADV/AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *