Bidkum Menangkan Gugatan Praperadilan Perkara di Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Crp di Pengadilan Negeri Curup, Rabu (7/5/2025).

Adapun, selaku pemohon adalah Herman Cuarsa dengan termohon Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Cq Kapolda Bengkulu Cq. Kapolres Rejang Lebong dengan objek/pokok permohonan “Tidak Sahnya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan ( SP3)”.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Mantiko Sumanda Moechtar tersebut memutuskan sebagai berikut:

  1. Menolak Seluruh Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menerima jawaban termohon utk sebagian.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah 5.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *