Bengkulu – Penyidik Sudbit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pupuk tanpa izin, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Bengkulu, Selasa (29/4/2025).
Adapun, tersangka adalah seorang pria berinisial Da (46), warga Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khaerudin mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Fahmilul Amri.
Adapun, total barang bukti yang diamankan sebelumnya adalah 17,8 ton pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel, dengan rincian 100 karung pupuk merek Calsium plus M-100 kemasan 59 Kg, 78 karung pupuk merek Calsium plus Granular kemasan 50 Kg, 54 karung pupuk merek NPK 6-12-22 kemasan 50 Kg, 60 karung CFPK Paten kemasan 50 Kg, dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pupuk tidak terdaftar tersebut milik PT Kurnia Agro Lestari, dan dijual sejak Agustus 2024 lalu dengan cara memesan sebanyak 25 ton dari Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian yang sudah terjual sebanyak 7,2 ton kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap adanya penjualan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel pada 20 November 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik melibatkan pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu .
“Pupuk tersebut belum terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak mencantumkan label sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi bahwa pupuk yang tidak terdaftar tidak boleh diedarkan,” kata AKBP Khairudin.
Sedangkan terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.