Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Polda Bengkulu Geledah 2 Kantor Bank Bengkulu di Lebong

Bengkulu, Tintabangsa.com – Dua kantor Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu di geledah oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dokumen terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Lebong, Senin (28/04/2025).

Polda Bengkulu juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Topos, guna dimintai keterangan terkait dugaan kredit fiktif tersebut.

“Ada dua tim yang melakukan giat penggeledahan di Lebong terkait dengan perkara perbankan yang sedang kita tangani, ada di kantor Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu di Topos,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

Menurutnya, dugaan kredit fiktif dilakukan oleh oknum pegawai dengan memanfaatkan data nasabah tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam administrasi keuangan, khususnya pada pengajuan dan pencairan pinjaman. “Dokumen-dokumen dan bukti-bukti sementara kita sita dari dua gedung tersebut,” jelas Syahir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita setidaknya dua box berisi berkas dan dokumen dari Kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos, Polda Bengkulu telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengumumkan jumlah kerugian negara karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kerugian negara kami masih menunggu hasil audit BPKP,” ujar Syahir. (TB/Sumber: Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *