BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite. Total BBM yang diamankan mencapai 950 liter.
Keempat pelaku yang diringkus terdiri dari HS, Pi, An, dan NN. Mereka beroperasi di lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga pelaku pertama yakni HS, Pi, dan An diketahui menimbun Pertalite dari SPBU Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Ps Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar dengan modus pembelian berulang-ulang.
“Ketiganya menggunakan sepeda motor beli Pertalite di SPBU Desa Kota Bani berulang-ulang menggunakan motor Suzuki Thunder. Total Pertalite yang mereka timbun sebanyak 450 liter,” ungkap Iptu Gunawan, Jumat (25/4/2025).
Sementara itu, pelaku keempat berinisial NN menggunakan truk fuso untuk menimbun solar. Truk tersebut awalnya digunakan untuk mengangkut sepeda motor dari Jakarta ke Bengkulu. Di sepanjang perjalanan, NN mengisi solar ke dalam tangki truk secara berkala. Setelah bongkar muatan, solar yang telah dikumpulkan kemudian dijual kepada masyarakat.
“Adapun total yang berhasil diamankan sebanyak 600 liter solar,” kata Iptu Gunawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM oleh para pelaku secara berulang dalam jumlah tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti BBM subsidi yang telah ditimbun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polda Bengkulu Tangkap 4 Penimbun 950 Liter BBM Solar & Pertalite Bersubsidi
