Bengkulu – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial HS, PE dan AG, warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Ketiganya ditangkap saat sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari SPBU Kota Bani, pada Minggu (9/3/2025). Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, ketiganya ditangkap bersama barang bukti 2 sepeda motor Suzuki Thunder, obrok dan 5 jeriken serta BBM Pertalite sekitar 150 liter. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 Tentang Migas.
3 Pria Pengunjal BBM Ditangkap Polda Bengkulu
