Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Pembangunan APBDesa Bukit Mulya TA 2025, TPK Paparkan RAB

BERITA, HEADLINE130 Dilihat

Mukomuko, tintabangsa.com- Pemerintah Desa Bukit Mulya, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, menggelar kegiatan musyawarah pra pelaksanaan pembangunan APBDesa Tahun Anggaran 2025, Senin (3/2/2025).

Melalui kegiatan musyawarah tersebut diketahui pembangunan yang akan dilakukan di desa Bukit Mulya pada tahun 2025 yang sudah disepakati pemerintah desa dengan masyarakat bersumber dari dana Silpa APBDesa 2024 terdiri dari tiga item pembangunan diantaranya pembukaan jalan baru Jalan Usaha Tani (JUT), gorong -gorong dan pagar jaring bola dengan spesifikasi sebagai berikut:

Satu paket pembangunan yaitu Pembukaan (JUT), panjang 850 meter dan pembangunan 4 unit gorong- gorong, Pagu anggaran Rp. 58. 148. 000, lokasi di RT 06.

Kemudian Pembangunan pagar jaring lapangan bola, panjang 80 meter dan tinggi 9 meter, dengan Pagu anggaran Rp.40. 960.815, lokasi di RT 05.

Dalam musyawarah pra pelaksanaan pembangunan yang digelar di kantor desa setempat, tampak ketua TPK pembangunan memaparkan secara rinci terkait rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan yang sudah disepakati sebelumnya termasuk tenaga kerja, besaran upah tenaga kerja, jenis dan jumlah material dan besaran modal belanja material untuk pembangunan tersebut.

Kades Bukit Mulya, Nuryanto, di depan forum musyawarah pra pelaksanaan pembangunan ini mengatakan, pemaparan RAB di dalam forum musyawarah sebagai bentuk transparansi keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran dana desa.

“Dengan dipaparkannya RAB di forum musyawarah ini, masyarakat bisa mengetahui informasi terkait penggunaan APBDesa. Kita berharap pembangunan APBDesa yang akan dilaksanakan ini nanti bisa segera terlaksana dan berjalan lancar sesuai aturan yang ada,” jelas Nuryanto.

Disisi lain, Sekcam Air Rami, Andri Kusnadi, S.Sos, dalam acara tersebut menyampaikan, pemaparan RAB di forum musyarawah pra pelaksanaan pembangun oleh Pemdes Bukit Mulya itu cukup baik.

“Ya menurut saya itu baik, itu bentuk dari transparansi penggunaan dana desa,” kata Sekcam.Musyawarah pra pelaksanaan pembangunan digelar bertujuan untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa di desa akan dilaksanakan pembangunan.,” ujar Sekcam.

Menanggapi hal tersebut, Sarkawi, SIP, selaku pendamping desa kepada awak media mengatakan, memang transparansi dan akuntabel ini wajib dalam pelaksanaan Dana Desa agar supaya anggaran jelas dan tidak boros anggaran.

“Itu prinsip pengelolaan Dana Desa. Tapi kalau RAB dibacakan dalam Musyawarah pra pelaksanaan kegiatan kalau pendapat saya itu cuma memakan waktu lama dalam pemaparannya, sampe benang pun di sebutkan. Tapi itupun tidak salah dan bahkan saya menilai sudah terlalu detail pembahasannya,,” ujar Sarkawi.

“Pembahasan pokok dalam musyawarah pra pelaksanaan kegiatan pembangunan ini biasanya meliputi :

  1. Menginformasikan jenis kegiatan, lokasi dan volumenya serta spesifikasi pekerjaan.
  2. Menetapkan jadwal pelaksanaan.
  3. Informasi besaran upah kerja yang mengutamakan pekerja dari warga.
  4. Daftar calon pekerja.” Pungkas Sarkawi.

Terpantau hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Air Rami diwakili Sekcam Air Rami, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat Desa Bukit Mulya.
(ADV/AS/TB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *