Bengkulu, Tintabangsa.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto , telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Dengan kebijakan ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu akan naik dari Rp 2.507.079 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.670 .039 pada tahun 2025, bertambah Rp 162.960.
DPRD Provinsi Bengkulu menganggap kenaikan tersebut tidak cukup signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja, terutama di tengah tingginya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Menurut DPRD Provinsi, pertumbuhan ekonomi Bengkulu yang diproyeksikan Bank Indonesia mencapai 4,49% hingga 4,71% pada tahun 2024 seharusnya menjadi landasan untuk kenaikan UMP yang lebih tinggi.

DPRD Bengkulu mendorong agar Upah Minimum Kota (UMK) dapat menambah lebih tinggi dari UMP, dengan target kenaikan minimal 10%. Menurut Ketua DPRD Provinsi Suharto Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah perkotaan yang memiliki biaya hidup lebih tinggi.
“UMK harus lebih tinggi dibandingkan UMP. Kami akan mengusulkan ini agar kesejahteraan pekerja di kota benar-benar terwujud,” tambahnya.
DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan UMP dan UMK agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang. Termasuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja. “Kita akan terus pantau, agar kesejahteran pekerja itu benar-benar dirasakan,” ucapnya
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMP.
“Kami ingin memberikan ruang bagi pekerja yang merasa gajinya belum sesuai dengan UMP. Nama pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kami akan mengambil tindakan tegas,” tutupnya. (Adv)