Tokoh Agama Dan Pimpinan Dayah Angkat Bicara Terkait Isu Wali Santri Laporkan Pimpinan Dayah

ACEH, Aceh Utara, BERITA221 Dilihat

Aceh Utara, tintabangsa.com – Dalam beberapa hari yang lalu berembus isu di media dan online yang mana salah satu pimpinan dayah di tetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan santri yang dilaporkan oleh orang tua santri tersebut di Wilayah Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Rabu 23/10/2024.

Abi Wahab salah satu Pimpinan Dayah di Aceh Utara juga Abu Imum Syik Mesjid Raya Pase Panton Labu merasa sangat prihatin dan susah saat mendengar informasi tentang adanya salah satu pimpinan dayah di aceh utara yang ditetapkan oleh penegak hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan santri yang dilaporkan oleh wali santri beberapa hari yang lalu.

Abi Menyampaikan ‘’Apabila santri membuat kesalahan atau melanggar aturan didayah maka kami akan menegur jika tidak di indahkan tindakan ini, maka kami akan memberi tindak yang wajar asal jangan memukul di area muka atau kepala dan jangan memukul dengan keluar darah atau dapat membuat anak cedra’’.

Harapan abi, juga selaku salah satu pimpinan dayah mengharapkan kepada wali santri untuk bersabar sedikit apabila ada tindakan yang diambil oleh pimpinan dayah atau guru, dan apabila ada hukuman yang diambil oleh pimpinan dayah terhadap anak kita yang melanggar aturan dayah janganlah di perbesarkan masalah hargailah kami selaku guru ngaji.

Abi Muzakir imum syik Gampong Mns Reudep juga pimpinan dayah menyampaikan kasus tersebut, sudah didamaikan oleh aparatur gampong dan tokoh agama di Mns Reudep dan sudah dilakukan perdamaian serta sudah menandatangani surat perdamaian diatas materai yang cukup, juga sudah di pesijuk.

Saya merasa heran mendengar kasus ini telah dilanjutkan kepada pihak penegak hukum harapan saya kasus ini bisa diselesaikan dengan secara damai apalagi kita berada dalam satu dusun yang ada di wilayah satu Gampong, dan jangan lah dikaitkan dengan isu-isu yang lain. Ungkap Abi Muzakir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *