Pembunuhan 2 Orang Warga Asal Jambi, Polresta Bengkulu Ungkap Fakta Baru 

HEADLINE105 Dilihat


Bengkulu – Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, mengungkapan Fakta baru atasa kasus pembunuhan 2 warga asal Jambi di TKP Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara, pada Jumat (6/9/2024), Fakta tersebut terungkap dalam press release yang digelar pada hari Rabu (11/9/2024).

Dari penjabaran yang disampaikan polisi atas peristiwa tersebut, terungkap jika kejadian tersebut bukanlah pengeroyokan.

Melainkan perkelahian antar kelompok, dengan kelompok tersangka terdiri dari 4 orang dan kelompok korban terdiri dari 8 orang.

Perkelahian antara kelompok tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku penipuan berinisial NV (26) dan korban Wahyudi.

Setelah berkenalan melalui aplikasi keduanya sepakat untuk melakukan kencan bertarif, dan sepakat untuk bertemu di TKP.

Usai bertemu ke TKP dan terjadi kesepakatan antara korban Wahyudi dan NV, lalu Wahyudi memberikan uang sebesar Rp 400 ribu kepada NV.

“Kita tidak tahu biasa dia memasang tarif berapa, namun yang diserahkan korban saat itu adalah Rp 400 ribu,” ungkap Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners, Rabu (11/9/2024).

Dengan perjanjian setelah uang tersebut diberikan, mereka akan melakukan kencan di tempat yang sudah ditentukan.

Namun setelah uang diterima oleh NV, dirinya meminta korban Wahyudi untuk membelikannya rokok.

Akan tetapi saat wahyudi usai membeli rokok dan kembali lagi, NV sudah kabur dengan tersangka RN dengan menggunakan sepeda motor.

Usai kejadian tersebut Wahyudi menceritakan kejadian yang ia alami tersebut kepada salah satu temannya. 

Ternyata salah satu teman Wahyudi ada yang pernah mengalami hal yang sama dengan pelaku yang sama pula yaitu NV.

Karena kesal kemudian korban Wahyudi bersama dengan 7 orang temannya termasuk korban Reza alias Edza, berencana untuk memancing NV untuk bertemu agar bisa meminta kembali uang yang telah diberikan Wahyudi sebelumnya.

“Kita belum tahu detailnya menggunakan akun siapa, namun yang pasti salah satu dari teman korban,” ujar Max.

Mereka kemudian kembali menghubungi NV melalui aplikasi dan kembali berjanji untuk ketemu di TKP Kampung Bali.

Setelah bertemu di kampung bali, Wahyudi kemudian langsung meminta NV untuk mengembalikan uang yang ia berikan sebelumnya.

Karena merasa terpojok NV kemudian langsung berteriak, lalu datanglah tersangka RN dan AN bersama 2 teman mereka yaitu RI dan TZ.

Kemudian terjadilah perkelahian antara 2 kelompok dengan 8 orang dari pihak korban dan 4 orang dari pihak tersangka.

Saat kejadian warga menyaksikan kejadian sempat berteriak maling, sehingga sempat membuat mereka panik dan berlarian.

Kemudian tersisa 4 orang di TKP yaitu tersangka RN yang berduel dengan   korban Wahyudi dan tersangka AN yang berduel dengan korban Edza.

Namun dalam peristiwa tersebut korban Edza mengalami luka tusuk dari senjata tajam yang dibawa oleh AN.

Kemudian korban Wahyudi mencoba untuk mengejar korban Edza dengan tujuan untuk membantunya.

Akan tetapi tersangka RN langsung mengejar korban Wahyudi dan kembali memukul korban Wahyudi.

Korban Wahyudi kemudian sempat juga mengeluarkan senjata tajam miliknya, yang kemudian ditusukkan pada tersangka RN.

Namun senjata tajam tersebut berhasil direbut oleh tersangka RN dan AN, yang kemudian mereka langsung melakukan penusukan terhadap kedua korban.

Atas kejadian tersebut kedua korban korban yaitu Wahyudi dinyatakan meninggal di tempat.

Maka dari rincian kronologi tersebut pihak kepolisian Polresta Bengkulu tidak menerapkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Kita menerapkan di Pasal 354 dan Pasal 358, dari pada itu ada niat membabi buta terhadap korban, dapat patut diduga berniat untuk melakukan pembunuhan,” kata Max.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *