Asahan tintabangsa.com – Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M.Pd. Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Sertifikasi Tanah Wakaf, Selasa (20/08/2024).
Kakan Kemenag Asahan yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam Muhammad Nasib, S.HI, MM., dan Ka. KUA Kisaran Barat menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H. di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jl. W.R. Supratman No. 2 Kisaran.
Tampak hadir dalam kesepakatan ini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Asahan T. Adi Hufaizah, S.Sos. dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Asahan Fachrul Nasution.
“Ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk penguatan pelayanan tentang rumah ibadah yang ada di kabupaten asahan yang disambut baik oleh Bapak Kajari dan kita komit untuk berkolaborasi dan bersinergi dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, kata Saripuddin ketika memberikan sambutan setelah penandatangan MoU yang disaksikan oleh Kadis Permukim Kabupaten Asahan, Kakan ATR/BPN Asahan serta perwakilan dari pemimpin ibadah dari beberapa agama.
Menurutnya rumah ibadah tidak aman dalam hal ini terkait dengan tanah wakaf yang diatasnya didirikan bangunan rumah ibadah, pasti akan terganggu dalam melaksanakan ibadah. Untuk itu Kemenag akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan, Dinas Permukim dan Kantor ATR/BPN Asahan dalam penyelesaian administrasi-administrasi.
Selain itu Ka. Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan siap untuk memberikan pendampingan penyuluhan hukum dan akan menyampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Kegiatan ini dirangkai dengan memberikan sertifikat tanah secara simbolik kepada perwakilan dari beberapa agama yang ada di Kabupaten Asahan dan ditutup dengan foto bersama(surya)