Viral Penutupan Jalan Saat Resepsi Pernikahan, Sekjen GNPK-RI Minta Evaluasi Kerja Kabid LLA Dishub Gunungsitoli

Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Beberapa hari ini hangat diperbincangkan terkait adanya penutupan badan jalan yang berlokasi di jalan Pattimura Simpang Mudik, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jalan tersebut ditutup gegara salah satu acara resepsi pernikahan.

Sekjen Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli, Jurdil Laoli menilai pihak kepala bidang LLA Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli diduga melebihi tupoksi dan melanggar peraturan penutupan jalan raya.

“Kita menduga bahwa sepertinya merasa berkuasa di atas wewenang dan melampaui batas tupoksi seorang Kabid LLA Dinas Perhubungan tanpa koordinasi dengan Pihak Polres Nias, “Ungkapnya Kepada wartawan. Selasa (16/07/2024).

Jurdil mengatakan, terlihat di acara pernikahan di jalan Mudik tanggal 13 Juli 2024 dengan menutup jalan raya hingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas umum dan mengganggu kenyamanan masyakarat.

“Hanya seorang ulahnya Hondianus Harefa sungguh tidak terpuji dan tidak sesuai pada kedudukan jabatannya seorang Kabid menambrak peraturan Perundang-Undangan Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkap Kapolri No. 12 Tahun 2012, “Cetusnya.

Bukan hanya itu, Jurdil mengaku sebagai control social pernah berhadapan dengan Hondianus Harefa sebagai Kabid LLA di Dinas Perhuhungan Kota Gunungsitoli dan dalam diskusinya seputar ketidaktertiban petugas pengamanan tidak beraturan sehingga roda empat sering bongkar muat sembarangan dimana-mana dan terganggu pengguna jalan.

“Belum sebulan lepas kami diskusi oleh Hondianus Harefa, bebeberpa hal kejanggalan mengantarkan bahasa lisan di ruangannya bahkan bermacam masukan positif kita sampaikan, “Kata Jurdil.

Jurdil berharap agar pengguna jalan umum oleh masyarakat boleh menikmati jalan tanpa ada gangguan dan malah terbalikpun berulah kejadian ini sehingga menilai Kabid LLA ini keras kepala dan arogansi sudah melebihi Tupoksi dan melampaui wewenangnya.

“Kita minta kepada Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli segera evaluasi kerja Kabid LLA dan Copot dari jabatanya, “harapnya.

Terpantau, Postingan Akun Facebook Polres Nias dan Jajaran dimana pihak Polres Nias melalui Iptu Hasena Ziliwu, S.H., M.H. dan Ipda Gunawan Zato Lase, S.H telah menyambangi lokasi itu dengan tujuan untuk menghimbau agar penggunaan badan jalan pada pelaksanaan acara pribadi (Pesta Pernikahan) hingga viral dimedia sosial dan menuai kritikan natizen.

Kasat Lalu Lintas Polres Nias, Sonahami Lase, SH membenarkan bahwa sepucuk surat pengantar pun belum diterima dari Dinas Perhuhungan yang dibidangi oleh Kabid LLA.

“Kami belum ketahui ada surat izin keramaian dari pihak bersangkutan maupun sepucuk surat pengantar dari Dinas terkait oleh Dinas Perhubungan, “Ungkap Sonahani.

Ianya menegaskan bahwa Polres Nias tidak pernah memberi izin sama sekali kepada siapapun dalam kepentingan pribadi dengan menutup jalan raya seperti yang terjadi pada sabtu lalu atau ada oknum dengan semena saja mengambil alih kekuasaan karena sudah melanggar peraturan UU Lalu Lintas No 22.

Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalulintas yang diperbolehkan Pasal 127 ayat 2 dan 3, Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. (YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *