Tenaga Honorer Seluruh Instansi Pemerintah Resmi, Dihapus Mulai November 2023

BERITA, HEADLINE, Nasional963 Dilihat

Jakarta, Tintabangsa.com – Pegawai honorer resmi dihapuskan pada seluruh instansi pemerintah mulai 2023. Kepastian ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menpan pun menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer. Demikian dikutip dari Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis (02/06/2022).

Menpan RB menyampaikan bila ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.

Selain itu, Pejabat Pembina juga ditugaskan menyusun langkah startegis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.(TB/ Sumber: Okezone.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *