Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com – Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak Bengkulu Tengah tahun 2013 lalu dinilai dibuat secara asal-asalan dan tak bisa digunakan.
Pasalnya, sejak disahkan menjadi Perda pada tahun 2013 lalu, Satpol PP Bengkulu Tengah tak bisa menjalankan Perda tersebut. Dengan alasan, tidak lengkapnya aturan atau mekanisme penertiban terhadap hewan ternak yang merusak kebun, pekarangan ataupun berkeliaran di jalan.
Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah Supawan Said mengungkapkan, pihaknya akan membuat ulang Perda hewan ternak Bengkulu Tengah dan telah mengajukan jadwal ke DPRD Bengkulu Tengah untuk dilakukan pembahasan. “Perda hewan ternak ini Perda Nomor 7 tahun 2013, tapi perda itu belum detil aturan mainnya, baik sanksi maupun hak dan kewajiban bagi peternak, makanya itu mau kita revisi, mungkin bukan revisi lagi tapi mau kita ganti perdanya,” ujar Supawan, Rabu (10/1/2024).

Diakui Supawan, perda hewan ternak sangat penting untuk segera diselesaikan, apalagi sudah banyak keluhan warga terkait hal ini. “Seperti di Desa Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Desa Bajak dan desa-desa lainnya, banyak laporan terkait konflik hewan ternak dengan masyarakat, makanya ini penting sekali,” ungkapnya.
Nantinya, dengan adanya Perda hewan ternak yang baru, bisa diturunkan menjadi perdes di setiap desa, sehingga penyelesaiannya bisa di Satpol PP dan di pemerintah desa. “Kemarin (9/1/2024) kita sudah minta jadwal dengan DPRD untuk bahas Perda ini, InsyaAllah di masa sidang ke tiga, mudah-mudahan tahun 2024 ini bisa selesai,” kata Supawan.
Sembari menunggu perda hewan ternak dibahas, Supawan juga meminta kepada DPRD Bengkulu Tengah untuk menyetujui terkait pengadaan fasilitas penunjang. Seperti alat angkut, alat tangkap, kandang hewan hingga pelatihan terhadap petugaa Satpol PP dalam menangkap hewan-hewan ternak yang bermasalah. “Tolong kami juga diberikan fasilitas, terutama alat tangkap dan kandang hewan sementara, kalau alat tangkap dan pelatihan anak-anak mungkin bisa lah kita adakan,” ujar Supawan. (Adv)