Adena Alikiah Lafau Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Adena Alikiah Lafau Alias Ama Altrys (36) Warga Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Jumat (07/06/2024).

Adapun laporan tersebut telah diterima berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/259/VI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Juni 2024.

“Hari ini saya melaporkan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan yang saya ketahui pada musyawarah desa dalam pembicaraan sengketa tanah antara orang tua saya di kantor desa Balale Tobaa, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada tanggal 23 Mei 2024, ” Jelasnya.

Dalam laporannya, Adena melaporkan inisial SL alias Ama Ribka yang diduga telah memalsukan tanda tangan pada surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/Kebun.

“Saat itu saya menghadiri undangan di kantor desa Balale. Ketika sampai, abang terlapor memberikan surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/Kebun yang dibuat pada tanggal 01 Januari 2012, “Ungkapnya.

Adena mengatakan, ketika melihat surat tersebut dan tandatangannya telah dipalsukan dan merasa keberatan dan akhirnya melaporkan di Polres Nias.

“Surat tersebut sama sekali belum saya tandatangani dan yang menandatangani surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/Kebun itu yang dibuat pada tanggal 01 Januari 2012 adalah SL alias Ama Ribka (Terlapor), “Tegasnya.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut benar dan tindaklanjutnya menunggu proses. “Hari ini baru buat Laporan, kita tunggu prosesnya dulu, “Singkatnya. (YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *