BENGKULU, Tintabangsa.com – Polemik internal Sekolah Sepak Bola (SSB) Bengkulu Putra FC berujung ke ranah hukum. Pembina SSB Bengkulu Putra, Dede Sarinatte, melalui kuasa hukumnya, Rizky Wewengkang Hanafiah, SH, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dokumen Surat Keterangan Keluar siswa yang diduga memuat tanda tangannya tanpa izin.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/303/X/2026/SPKT/POLDA BENGKULU, tertanggal 10 Oktober 2026, dan diajukan ke Polda Bengkulu.
Kuasa hukum pelapor, Rizky Wewengkang Hanafiah, mengatakan, laporan tersebut berawal dari polemik kebijakan internal SSB Bengkulu Putra FC yang mewajibkan siswa membayar uang kompensasi sebesar Rp3 juta sebagai syarat untuk memperoleh Surat Keterangan Keluar apabila hendak pindah ke sekolah atau akademi sepak bola lain.
“Latar belakang polemik ini muncul karena adanya aturan yang dinilai sepihak dari internal sekolah sepak bola,” kata Rizky kepada media ini.
Menurut Rizky, kebijakan pembayaran kompensasi tersebut dipersoalkan karena diduga dibuat tanpa persetujuan seluruh jajaran pengurus dan tanpa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid. Ia juga menyebut ketentuan itu tidak pernah disampaikan sebagai persyaratan awal ketika para siswa mendaftar di SSB Bengkulu Putra FC.
Persoalan kemudian berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat setelah ditemukan dokumen digital berformat PDF berupa Surat Keterangan Keluar tertanggal 16 Juli 2026 yang memuat tanda tangan Dede Sarinatte.
“Klien kami menegaskan tidak pernah mengetahui, tidak pernah menghadiri rapat penetapan aturan biaya keluar, dan tidak pernah menandatangani surat keterangan keluar yang dimaksud,” tegas Rizky.
Atas dugaan tersebut, pihak pelapor melaporkannya dengan mengacu pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rizky menilai, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan penggunaan tanda tangan tanpa hak, tetapi juga berpotensi merugikan orang tua atau wali murid yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah sepak bola lain.
Ia menyebut, dokumen PDF yang dipersoalkan diduga digunakan sebagai dasar administratif untuk memberlakukan kewajiban pembayaran kompensasi sebesar Rp3 juta per anak. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, setidaknya terdapat dua orang tua atau wali murid yang telah membayar uang tersebut demi kelancaran proses kepindahan anak mereka.
Menurut Rizky, pencantuman tanda tangan yang dipersoalkan itu juga berpotensi merugikan integritas dan nama baik kliennya karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah Dede Sarinatte menyetujui kebijakan pembayaran kompensasi tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum turut menyoroti struktur organisasi SSB Bengkulu Putra FC. Berdasarkan dokumen struktur organisasi yang diperoleh pihaknya, nama Mohammad Saleh tercantum sebagai salah satu pembina. Kuasa hukum juga menyebut adanya informasi mengenai fasilitas latihan yang diduga merupakan milik tokoh tersebut.
Meski demikian, Rizky meyakini Mohammad Saleh tidak mengetahui persoalan dugaan pencatutan tanda tangan maupun polemik kebijakan biaya Surat Keterangan Keluar yang dipersoalkan tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta Mohammad Saleh selaku pembina untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, sekaligus mendorong evaluasi dan pembenahan tata kelola organisasi SSB Bengkulu Putra FC agar pembinaan sepak bola anak-anak tidak terganggu oleh polemik internal.
“Seluruh alat bukti berupa bukti transfer atau pembayaran kompensasi serta file PDF dokumen Surat Keterangan Keluar tertanggal 16 Juli 2026 telah kami serahkan kepada penyidik kepolisian,” imbuh Rizky.
Pihak pelapor berharap Polda Bengkulu menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional, termasuk menelusuri keaslian dokumen, penggunaan tanda tangan yang dipersoalkan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen tersebut.(***)








Komentar