BLITAR, Tintabangsa.com – Dugaan ketidaksesuaian dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU kawasan Wisata Kebon Rojo, Kota Blitar, mulai didalami aparat kepolisian. Pasalnya, saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Selasa (20/10/2026), Pertalite disebut masih tersedia di tangki penyimpanan, tetapi tidak dijual kepada konsumen.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penjualan BBM bersubsidi di SPBU yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Blitar itu. Sejumlah konsumen disebut mendapat informasi bahwa Pertalite telah habis dan diarahkan membeli Pertamax yang harganya lebih tinggi.
Temuan tersebut menjadi perhatian Polres Blitar Kota. Polisi kini memeriksa prosedur operasional standar (SOP) penjualan, pola pembagian kuota, serta kesesuaian antara stok yang tersedia dan BBM yang disalurkan kepada masyarakat.
Pengawas SPBU Kebon Rojo, M. Khoirul Huda, menjelaskan bahwa penjualan Pertalite di SPBU tersebut dibagi menjadi tiga sesi, yakni pukul 06.00 WIB, 14.00 WIB, dan 20.00 WIB. Setiap sesi, menurut dia, mendapat alokasi sebanyak 2.500 liter.
“Pembagian kuota dilakukan per shift untuk menghindari antrean panjang yang mengular hingga ke jalan,” kata Khoirul Huda saat dimintai keterangan.
Namun, penjelasan pengelola itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk memastikan alasan Pertalite yang disebut masih tersedia tidak dapat dibeli masyarakat ketika sidak berlangsung.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota, Ipda Aristoteles Urat Natogu Sirait, mengatakan kepolisian tengah mendalami SOP yang diterapkan pengelola SPBU tersebut.
“Untuk yang di Kebon Rojo, ini masih kita dalami mengenai SOP-nya yang mungkin memang ada indikasi yang mencurigakan dari SPBU tersebut. Nanti bakal kita tindak lanjuti seperti apa, nanti ditunggu saja,” ujar Aristoteles.
Ia menegaskan, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah pola penjualan Pertalite tersebut sesuai dengan ketentuan atau terdapat indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Nanti tetap akan kita laksanakan penyelidikan,” tegasnya.
Aristoteles juga menjelaskan bahwa jadwal pengiriman BBM ke setiap SPBU dapat berbeda, bergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing lokasi. Jika suatu SPBU biasanya kehabisan stok, pengiriman dapat dialihkan ke SPBU lain sesuai pengaturan distribusi.
“Ada yang jam 8, ada yang jam 9, ada yang jam 10 malam. Jadi, apabila di salah satu SPBU biasanya habis, maka dia akan bergeser ke SPBU yang lain,” jelasnya.
Perbedaan jadwal pengiriman tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk mencocokkan catatan pasokan, jumlah stok dalam tangki, dan realisasi penjualan Pertalite kepada konsumen.
Polisi juga perlu memastikan bagaimana sistem pembagian tiga sesi dengan alokasi 2.500 liter per sesi diterapkan, termasuk dasar pengaturan kuota dan mekanisme pelayanan ketika stok masih tersedia. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut semata-mata diterapkan guna mengendalikan antrean atau terdapat persoalan lain dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga berita ini ditulis, Satreskrim Polres Blitar Kota masih mendalami persoalan tersebut. Belum ada kesimpulan resmi bahwa SPBU Kebon Rojo terbukti melakukan penimbunan ataupun penyelewengan Pertalite.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap SOP penjualan, ketersediaan stok, catatan distribusi, serta realisasi penjualan kepada masyarakat.








Komentar