Jaga Aset Negara dan Ekonomi Masyarakat, PTPN IV Regional 2 Tegaskan Legalitas HGU Kebun Sosa

PADANG LAWAS, Tintabangsa.com – PTPN IV Regional 2 menegaskan lahan seluas 65 hektare di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, tercatat sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya klaim dari seseorang atas areal tersebut.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Muhammad Ridho Nasution, mengatakan berdasarkan data administrasi pertanahan perusahaan, lahan yang dipersoalkan itu masuk dalam HGU Kebun Sosa seluas 6.883,11 hektare yang berlaku hingga 2043.

“Berdasarkan data administrasi pertanahan yang kami miliki, areal seluas 65 hektare tersebut termasuk dalam HGU Kebun Sosa. Perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional di lokasi sebagaimana mestinya dengan berpedoman pada dokumen dan ketentuan hukum,” ujar Ridho kepada awak media, Minggu (18/10/2026).

Ridho menjelaskan, status lahan tersebut sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2025. Menurut dia, hasil pemeriksaan menyatakan areal seluas 65 hektare itu termasuk dalam wilayah HGU Kebun Sosa.

Meski demikian, PTPN IV Regional 2 menyatakan tetap menghormati pihak yang mengajukan klaim dan membuka ruang dialog untuk mencari kejelasan. Perusahaan, kata Ridho, berkewajiban menjaga aset negara dengan tetap mengacu pada dokumen administrasi pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati pihak yang menyampaikan klaim dan memandang dialog sebagai bagian penting untuk memperoleh kejelasan. Pada saat yang sama, PTPN IV Regional 2 berkewajiban menjaga aset negara yang pengelolaannya telah memiliki dasar administrasi pertanahan,” katanya.

Upaya penyelesaian juga telah difasilitasi BPN Kabupaten Padanglawas melalui pertemuan antara pihak yang mengajukan klaim dan manajemen Kebun Sosa PTPN IV Regional 2 di Kantor BPN Padanglawas, Rabu (7/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak mendapat ruang untuk menyampaikan keterangan terkait lahan yang dipersoalkan. PTPN IV Regional 2 menyatakan menghadiri mediasi sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian yang difasilitasi instansi berwenang.

Ridho menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara cermat, terutama dalam memastikan status hukum, batas bidang tanah, serta kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.

“Kami menghormati mediasi yang difasilitasi BPN dan siap mengikuti mekanismenya. Harapan kami, seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan saling memberikan ruang untuk menjelaskan dasar masing-masing,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai perusahaan negara, PTPN IV Regional 2 memiliki tanggung jawab menjaga dan mengoptimalkan aset yang dipercayakan kepada perusahaan. Pengelolaan aset tersebut, lanjutnya, harus dilakukan secara tertib dengan tetap memenuhi hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum.

“Menjaga aset negara merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Kami akan terus menjalankan pengelolaan Kebun Sosa berdasarkan dasar hukum yang dimiliki perusahaan sembari menghormati proses yang berlangsung,” kata Ridho.

Sementara itu, Corporate Communication PTPN IV Regional 2, Maktal Kunto Aji, mengatakan Kebun Sosa tidak hanya menjadi aset perusahaan, tetapi juga berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Menurut Aji, kegiatan operasional perkebunan turut membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian lokal. Karena itu, pengelolaan kebun diharapkan tetap berjalan secara produktif dan tertib agar manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas.

“Karena itu, kami berharap pengelolaan Kebun Sosa dapat terus berjalan dengan baik dan terus berkembang sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar lagi kepada masyarakat di sekitarnya,” ujar Aji.

Ia juga mengajak seluruh pihak menyikapi dinamika terkait lahan tersebut secara bijaksana dengan menghormati proses yang sedang berlangsung. Perbedaan pandangan, menurutnya, perlu disikapi melalui komunikasi terbuka agar penyelesaian dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

PTPN IV Regional 2 berharap proses yang difasilitasi BPN dapat memberikan kejelasan bagi para pihak, sekaligus memastikan pengelolaan Kebun Sosa tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.(Surya)

Komentar