BLITAR, Tintabangsa.com – Menindaklanjuti laporan warga melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Blitar Kota melakukan pengecekan terhadap sebuah pekarangan kosong yang diduga pernah dijadikan arena sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (18/10/2026).
Pengecekan dilakukan personel Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Srengat sekitar pukul 12.50 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan pertandingan sabung ayam maupun aktivitas perjudian. Meski demikian, polisi mendapati sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap informasi yang masuk menjadi perhatian kepolisian dan perlu diverifikasi secara langsung agar penanganannya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam saat berada di lokasi,” jelas AKP Sjamsul Anwar.
Dari keterangan Ketua RT setempat, lokasi tersebut disebut sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama kurang lebih tiga hari sebelum dilakukan pengecekan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah perlengkapan berupa kurungan, terpal, spons arena, jam dinding, dan lampu. Kurungan, terpal, serta spons arena dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi, sedangkan jam dinding dan lampu diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut.
Meski tidak mendapati aktivitas perjudian ketika pemeriksaan berlangsung, polisi belum menghentikan penelusuran. Petugas akan mencari informasi mengenai kepemilikan atau pihak yang menguasai lahan tersebut guna mendalami dugaan pemanfaatan lokasi sebagai arena sabung ayam.
AKP Sjamsul Anwar juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Penelusuran terhadap lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar Kota.








Komentar