Pantai Air Rami Turun Status Dari CA ke TWA Tapi Lambang CA Masih Terpasang, Diminta Ada Tindak Lanjuti Dari Pemda

Mukomuko, tintabangsa.com– Kepala Desa Air Rami, Khairani, mengatakan, bahwa berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2025 Tentang RTRW Kabupaten Mukomuko, status Kawasan Pantai Air Rami telah turun dari Kawasan Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Hal tersebut diungkapkan Khairani saat ditemui awak media tintabangsa.com, Sabtu (17/10/2026).

“Meskipun status kawasan pantai telah turun dari CA menjadi TWA, sementara pihak kehutanan masih memasang lambang Cagar Alam dikawasan pantai tersebut,” jelas Khairani.

Khairani menjelaskan, dalam pragraf 5 Pasal yang ke 40 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2025 Tentang RTRW Kabupaten Mukomuko, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d meliputi:
Kawasan Pariwisata luas kurang lebih 16 (enam belas) hektare
berada di Kecamatan Kota Mukomuko; dan lokasi pariwisata meliputi:

  1. Air Terjun Bidadari (Sikai 2) di Kecamatan Teramang Jaya;
    2.. Air Terjun Kembar di Kecamatan Penarik;
  2. Air Terjun Lubuk Bento di Kecamatan Pondok Suguh;
  3. Air Terjun Lubuk Panjang di Kecamatan Pondok Suguh;
  4. Air Terjun Makpuang di Kecamatan Pondok Suguh;
  5. Air Terjun Mandi Angin di
    Kecamatan Pondok Suguh;
  6. Air Terjun Panas di Kecamatan Malin Deman;
  7. Air Terjun Pulai di Kecamatan Teramang Jaya;
  8. Air Terjun Sarang Walet di Kecamatan Teramang Jaya;
  9. Air Terjun Sepunggur di Kecamatan Selagan
  10. Air Terjun Sikai Pelangi di Kecamatan Teramang Jaya;
  11. Air Terjun Sipai di Kecamatan Malin Deman;
  12. Air Terjun Sosang Bukit Landak di Kecamatan V Koto;
  13. Air Terjun Suka Merindu di Kecamatan Penarik;
  14. Air Terjun Sungai Bungin di Kecamatan Teras Terunjam;
  15. Air Terjun Sungai Enau (Talang Buai) di Kecamatan Selagan Raya;
  16. Air Terjun Sungai Kuyung di Kecamatan V Koto;
  17. Air Terjun Talang Buai di Kecamatan Selagan Raya;
  18. Air Terjun Talang Indah
    di Kecamatan Teramang Jaya;
  19. Air terjun Teluak di Kecamatan Ipuh;
  20. Air Terjun Telun di Kecamatan Teramang Jaya;
  21. Arung Jeram di Kecamatan Penarik;
  22. Batu Balago di Kecamatan Malin Deman;
  23. Batu Punjung di Kecamatan Malin Deman;
  24. Bendungan Air Majunto di Kecamatan V Koto;
  25. Danau Lebar di Kecamatan Kota Mukomuko
  26. Danau Nibung di Kecamatan Kota
  27. Danau Sepakat di Kecamatan V Koto;
  28. Gelanggang/Malin Deman di Kecamatan Malin Deman;
  29. Pantai Abrasi di Kecamatan Air Dikit;
  30. Pantai Agam di Kecamatan Air Rami;
  31. Pantai Air Patah di Kecamatan Kota Mukomuko;
  32. Pantai Air Rami di Kecamatan Air Rami;
  33. Pantai Batu Bedoro di Kecamatan Kota Mukomuko;
  34. Pantai Batu Kumbang di Kecamatan Ipuh;
  35. Pantai Indah di Kecamatan Kota Mukomuko;
  36. Pantai Jarak di Kecamatan Kota Mukomuko;
  37. Pantai Markisa/P. Taring di Kecamatan Teramang Jaya;
  38. Pantai Pandan Wangi di Kecamatan Kota Mukomuko;
  39. Pantai Pasir Putih di Kecamatan Kota Mukomuko;
  40. Pantai Rajawali di Kecamatan Teramang Jaya;
  41. Pantai Teluk Bakung di Kecamatan Pondok Suguh;
  42. Pantai Wisata Air buluh di Kecamatan Ipuh;
  43. Pantai Wisata Danau Darngut di Kecamatan Ipuh;
  44. Pantai Wisata Ipuh Sakti di Kecamatan Ipuh;
  45. Pantai Wisata TPI di Kecamatan Ipuh;
  46. Rencana Kolam Renang di Kecamatan Lubuk Pinang:
  47. Sungai Aur di Kecamatan Selagan Raya,
  48. Telaga Biru/ Danau Biru di Kecamatan Air Dikit;
  49. Telun Lubuk Bangko di Kecamatan Selagan Raya;
  50. Wahana Air Arga Jaya di Kecamatan Air Rami;
  51. Waterboom Penarik di Kecamatan Penarik; dan
  52. Waterboom Tirta Mukti di Kecamatan Penarik.

“Harapan kami, Supaya Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2025 Tentang RTRW Kabupaten Mukomuko ada tindak lanjutnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko,” harap Khairani.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra, saat dihubungi tintabangsa.com, Jumat (16/10/2026) membenarkan adanya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 Tentang RTRW Kabupaten Mukomuko tersebut.

Menurut Busra, fungsi Permen itu untuk mengatur Rancangan Perda jadi Perda. Namun kata Busra, apabila dalam tempo 20 hari Pemerintah Daerah tidak bisa menetapkan Perda itu maka Permen itu berlaku untuk mengatur Tata Ruang Kabupaten Mukomuko.

“Artinya, Tata Ruang Kabupaten Mukomuko diatur oleh Permen. Makanya, sebelum waktu 20 hari, Alhamdulillah, ada kesepakatan penerapan Perda RTRW, makanya pedoman kita sekarang adalah Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RTRW Kabupaten Mukomuko, (2025-2045),” ujar Busra.

Busra lebih jauh mengatakan, bahwa mengenai kawasan pantai yang di Air Rami itu adalah urusan teknis. Kita Perda RTRW cuma mengatur ruang wilayah saja. Mungkin ada hal-hal yang belum selesai dibagian teknisnya masing-masing seperti BKSDA dan sebagainya.” Tutup Busra. (ADV/AS).

Komentar