Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

ASAHAN, Tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026). Program ini menjadi langkah kolaboratif untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, jajaran Kejari Asahan, para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas kerja sama dan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara, kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Menurutnya, pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa sehingga penyelenggaraannya harus dijaga bersama. Hal ini mencakup pengelolaan anggaran pendidikan, pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, hingga pengelolaan aset agar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan langkah pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pendidikan.

Program tersebut diharapkan membantu kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.

Mochamad Judhy Ismono menegaskan bahwa program ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Pendampingan maupun layanan hukum, lanjutnya, tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mengajak seluruh insan pendidikan agar tidak ragu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau menemukan hal yang belum dipahami dalam pelaksanaan tugas.

Ia berharap Jaksa Sahabat Pendidik menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas demi masa depan generasi muda di Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyambut baik peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi penting untuk mempersiapkan generasi muda yang lebih baik dan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru serta orang tua.

Menurut Taufik, kehadiran Kejaksaan melalui program tersebut seharusnya dipahami sebagai upaya memberikan pendampingan dan pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan, bukan untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.

Ia juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa pencegahan korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.

Bupati mengingatkan agar anggaran pendidikan, berapa pun nilainya, dikelola secara baik dan digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan, termasuk pengurangan alokasi dari kebutuhan yang telah ditetapkan, dapat berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan.

“Anggaran pendidikan harus dikelola dengan baik dan tidak boleh mengurangi peruntukannya. Hal ini penting karena pengelolaan anggaran akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan yang diterima peserta didik,” demikian penegasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Taufik juga mengimbau para kepala sekolah dan guru agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila terdapat ketentuan atau persoalan pengelolaan anggaran yang belum dipahami. Dengan komunikasi dan koordinasi sejak awal, kekurangan dapat diperbaiki serta potensi penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan dapat dicegah.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Peluncuran program ditandai dengan pemukulan gong oleh jajaran Kejaksaan Negeri Asahan bersama Bupati Asahan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Asahan.(Surya)

Komentar