JAKARTA, Tintabangsa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penguatan data dan informasi yang lebih komprehensif, akurat, serta mudah diakses.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah OJK mendorong pembiayaan UMKM yang tidak hanya meningkat dari sisi nominal, tetapi juga semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional karena berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Dian saat peluncuran Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Dian, akses pembiayaan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas UMKM. Pembiayaan dapat dimanfaatkan untuk memperluas kapasitas produksi, mengembangkan usaha, melakukan transformasi bisnis, hingga membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pasar.
Namun, Dian menekankan penguatan UMKM tidak cukup hanya melalui perluasan akses pembiayaan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola usaha, akses pasar, digitalisasi, serta dukungan regulasi juga menjadi bagian penting dalam membangun UMKM yang berkelanjutan.
“Memperluas pembiayaan UMKM bukanlah tujuan akhir. Tujuan yang sesungguhnya adalah menciptakan UMKM yang lebih produktif, lebih berdaya saing, lebih tangguh menghadapi perubahan,” kata Dian.
Dari sisi pembiayaan, OJK mencatat perkembangan positif. Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun atau tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Sektor perbankan masih menjadi sumber utama pembiayaan UMKM dengan pangsa mencapai 82,62 persen. Sementara itu, pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 9,92 persen dengan pangsa sebesar 17,3 persen.
Perkembangan tersebut menunjukkan semakin beragamnya pilihan sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM berdasarkan karakteristik, kebutuhan, serta tahapan perkembangan usaha.
Selain memperluas akses pembiayaan, OJK juga memperkuat ketersediaan data mengenai perkembangan pembiayaan UMKM. Data tersebut mencakup pertumbuhan dan kualitas pembiayaan, karakteristik sektor ekonomi, wilayah, hingga kontribusi masing-masing sektor jasa keuangan.
Dian mengatakan, ketersediaan data yang berkualitas diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat semakin sesuai dengan kondisi dan kebutuhan UMKM.
“Kebijakan yang baik harus dibangun di atas data yang baik,” ujar Dian.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK menerbitkan Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM secara berkala setiap semester. Laporan ini menyajikan informasi pembiayaan UMKM berdasarkan segmentasi usaha, sektor ekonomi, dan wilayah.
OJK juga menyediakan infografis perkembangan pembiayaan UMKM secara bulanan serta data yang lebih rinci melalui Portal Data OJK.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M. Riza Damanik mengapresiasi langkah OJK dalam memperkuat ketersediaan data tersebut.
Menurutnya, data yang berkualitas dapat membantu memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi UMKM sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih kuat di antara para pemangku kepentingan.
Laporan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan regulator, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, akademisi, pelaku usaha hingga masyarakat sebagai referensi dalam merancang kebijakan maupun strategi pengembangan UMKM.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi untuk membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang inklusif dan berkelanjutan. Penguatan tersebut diarahkan tidak hanya pada peningkatan jumlah pembiayaan, tetapi juga memastikan pembiayaan semakin berkualitas, efektif, dan mampu mendukung UMKM berkembang secara berkelanjutan.(TB)








Komentar