Video Dugaan Permintaan Rp100 Juta Kembali Viral, Polres Asahan: Rekaman Lama dan Sudah Diproses Etik

ASAHAN, Tintabangsa.com – Video rekaman percakapan telepon yang memuat narasi dugaan permintaan uang Rp100 juta terkait penyelesaian perkara narkotika kembali beredar di media sosial. Polres Asahan memastikan rekaman tersebut merupakan video lama yang berkaitan dengan peristiwa pada Januari 2023.

Video itu kembali disebarluaskan melalui media sosial Facebook oleh akun @J Pro sehingga menimbulkan perhatian masyarakat.

Kasi Propam Polres Asahan IPTU P. Sahala Naibaho, S.E., mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap informasi yang kembali beredar tersebut.

“Setelah dilakukan klarifikasi, rekaman yang beredar tersebut memang berkaitan dengan kejadian yang pernah terjadi. Namun, video tersebut merupakan rekaman lama, yakni peristiwa pada 20 Januari 2023, yang kembali disebarluaskan di media sosial,” ujar Sahala.

Dalam perkara tersebut, dua personel yang disebut dalam rekaman, yakni Brigadir Reza Alwi Hasibuan dan Bripka Agus Irawan, disebut telah menjalani proses pemeriksaan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Propam Polres Asahan, terhadap kedua personel tersebut juga telah dijatuhkan putusan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polres Asahan juga menyampaikan bahwa sebelum video tersebut kembali viral, pemilik akun @J Pro diketahui sempat menghubungi Brigadir Reza Alwi melalui pesan. Dalam komunikasi tersebut, pemilik akun disebut mengajak bertemu dan menawarkan imbalan.

Polres Asahan mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan rekaman lama yang kembali beredar tanpa konteks peristiwa secara utuh.

Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar melalui sumber resmi kepolisian sebelum ikut menyebarluaskan konten yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda dari fakta peristiwa.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Polres Asahan berkomitmen memberantas narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba atau gangguan Kamtibmas dapat menyampaikannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.(Surya)

Komentar