BENGKULU UTARA, Tintabangsa.com – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., memimpin langsung pembahasan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut digelar di Ruang Komisi Gabungan DPRD Bengkulu Utara. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan dokumen APBD-P sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan Parmin, DPRD Bengkulu Utara bersama TAPD mencermati sejumlah catatan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setiap rekomendasi menjadi bahan pembahasan untuk memastikan perubahan anggaran tetap berada dalam koridor regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Parmin menegaskan bahwa hasil evaluasi Gubernur harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak sebatas memenuhi tahapan administratif. Menurutnya, setiap catatan perlu dicermati agar struktur perubahan APBD memiliki dasar yang jelas, realistis serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami bersama TAPD melakukan pembahasan secara mendalam agar catatan dari Gubernur dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat,” ujar Parmin.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan TAPD melakukan pencermatan terhadap kesesuaian program dan kegiatan, kemampuan keuangan daerah serta arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
Parmin menilai perubahan APBD merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah sepanjang tahun anggaran. Karena itu, setiap penyesuaian harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar program yang masuk dalam perubahan APBD benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat. Terutama program yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan penguatan perekonomian masyarakat.
“Melalui rapat ini tentunya kita membahas poin-poin strategis hasil evaluasi, baik dari aspek kepatuhan hukum, kesesuaian program prioritas, maupun proyeksi terhadap kemampuan keuangan daerah. Harapannya, seluruh proses dapat diselesaikan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Parmin.
Dalam rapat tersebut, Parmin didampingi Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, ST., bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan. Dari pihak pemerintah daerah, jajaran TAPD turut mengikuti pembahasan untuk memberikan penjelasan sekaligus menyesuaikan dokumen berdasarkan hasil evaluasi.
Bagi DPRD Bengkulu Utara, percepatan tindak lanjut evaluasi tersebut bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi APBD-P. Lebih dari itu, proses tersebut diarahkan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan tetap memiliki orientasi terhadap kepentingan masyarakat.
Parmin menekankan pentingnya memastikan program dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan secara efektif dengan mempertimbangkan sisa waktu Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, perubahan anggaran yang ditetapkan tidak berhenti pada dokumen, tetapi dapat memberikan dampak nyata melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Setelah seluruh catatan evaluasi Gubernur dibahas dan disempurnakan bersama TAPD, dokumen Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026 akan melanjutkan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen DPRD Bengkulu Utara di bawah kepemimpinan Parmin dalam mengawal proses penganggaran daerah agar berjalan tertib, transparan, sesuai regulasi dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan anggaran.(ADV)








Komentar