Polres Asahan Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 218 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Ditangkap

ASAHAN, Tintabangsa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 4.828,08 gram atau lebih dari 4,8 kilogram sabu-sabu dan 218 butir ekstasi dimusnahkan pada Jumat (25/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh Satresnarkoba Polres Asahan dengan disaksikan pihak-pihak yang berwenang.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti ekstasi serta ribuan kemasan kosong turut dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan.

Pengungkapan salah satu kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Dusun IX, Desa Silo Baru, Kabupaten Asahan.

Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamati dan mengikuti seorang pria berinisial M alias J (47).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada badan tersangka.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.737,56 gram dan berat bersih sekitar 1.589 gram, serta dua unit telepon seluler Android yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Marjaji, yang disebut berasal dari Madura, Jawa Timur.

Tersangka diduga diperintahkan membawa barang tersebut menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Atas tugas tersebut, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta setelah narkotika diterima oleh pemiliknya.

Kasus tersebut kemudian diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/367/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah tertentu, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun sesuai pasal yang diterapkan.

Selain barang bukti dalam perkara tersebut, dalam kegiatan pemusnahan pada Jumat (25/9/2026), total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.828,08 gram sabu, 218 butir ekstasi, serta 6.030 lembar bungkus atau kemasan kosong.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan atau masuk ke dalam peredaran gelap.

Pengungkapan dan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.(Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *