Tak Berhenti di IPAL, KPK Sisir Pengadaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu

JAKARTA, TINTABANGSA.COM – Pengusutan dugaan suap yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berpotensi berkembang ke sejumlah proyek lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik tidak hanya mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi juga menelusuri berbagai kegiatan pengadaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, arah pengembangan perkara akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.

Menurutnya, proyek IPAL memang menjadi salah satu kegiatan yang tengah didalami. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyelidikan terhadap proyek lain apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

“Nanti kita lihat ya, arah dari alat buktinya ke mana. Karena memang, di antaranya yang didalami berkaitan dengan proyek Instalasi Air Limbah Pemkot Bengkulu,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Budi menegaskan, pendalaman kini mencakup pengadaan yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Artinya, perkara yang tengah ditangani KPK tidak otomatis berhenti pada satu paket pekerjaan.

“Artinya pengadaan-pengadaan yang ada di Dinas PUPR Kota Bengkulu terus didalami. Dan tentunya tidak menutup kemungkinan jika memang ada proyek selain IPAL juga ada dugaan praktik korupsi lain, kami akan masuk,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ruang pengembangan perkara masih terbuka lebar. Penyidik kini mengumpulkan dan mencocokkan keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.

Sejumlah Pejabat dan Pihak Terkait Dipanggil

Dalam proses pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), diperiksa penyidik KPK pada Senin (3/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Sehari setelahnya, giliran anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang menjalani pemeriksaan.

Pada Senin (10/8/2026), KPK juga memeriksa Hendra Okta, PPTK sekaligus Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya (ASW), Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Rangkaian pemeriksaan tersebut berlangsung setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar Diamankan

Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Jumat (24/7/2026) malam hingga Sabtu (25/7/2026) dini hari.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

Tak berhenti di sana, penyidik kemudian menggeledah rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bengkulu, Arif Gunadi, pada Kamis (6/8/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik membawa empat koper berisi dokumen serta sejumlah flashdisk.

Sehari setelahnya, Jumat (7/8/2026), KPK menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni. Dari lokasi tersebut, penyidik dilaporkan membawa tiga koper.

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan itu menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai informasi yang dianggap berkaitan dengan perkara dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Pemeriksaan Berlanjut di Bengkulu

Di tengah rangkaian penggeledahan tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Bengkulu.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) dan Jumat (14/8/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci seluruh identitas saksi maupun materi pemeriksaan yang dilakukan.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan dan pendalaman berbagai pengadaan, arah perkara dugaan suap di Pemkot Bengkulu kini menjadi sorotan. Terlebih, KPK secara terbuka menyatakan tidak menutup kemungkinan masuk ke proyek lain apabila alat bukti menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi.

Artinya, proyek IPAL bukan menjadi satu-satunya titik yang diperiksa. Proyek dan kegiatan pengadaan lain di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu masih berada dalam ruang pendalaman penyidik.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *