BENGKULU, TINTABANGSA.COM — Pengusutan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memasuki babak yang semakin luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan penyidikan berkembang ke proyek-proyek lain di luar proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Di tengah meluasnya penyidikan tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh langkah KPK. Ia juga menegaskan tidak boleh ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Helmi Hasan usai menghadiri acara pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
“Kita support dan kita berikan dukungan penuh,” kata Helmi.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa tekanan maupun campur tangan dari pihak mana pun.
“Dan kita tidak boleh intervensi itu,” tegasnya.
Helmi menambahkan, dukungan terhadap proses hukum merupakan sikap yang harus ditunjukkan sebagai warga negara.
“Dan kita sebagai warga negara mendukung penuh,” ujarnya.
KPK: Tidak Hanya Proyek IPAL
Sementara itu, KPK memberikan sinyal kuat bahwa perkara dugaan suap di Pemkot Bengkulu berpotensi melebar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami berbagai kegiatan pengadaan yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Proyek IPAL disebut menjadi salah satu objek yang tengah ditelusuri. Namun, arah pengembangan perkara akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Nanti kita lihat ya, arah dari alat buktinya ke mana. Karena memang, di antaranya yang didalami berkaitan dengan proyek Instalasi Air Limbah Pemkot Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/8/2026).
KPK memastikan pendalaman tidak berhenti pada satu proyek. Seluruh kegiatan pengadaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Bahkan, apabila penyidik menemukan indikasi praktik korupsi pada proyek lainnya, KPK menyatakan tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman.
“Artinya pengadaan-pengadaan yang ada di Dinas PUPR Kota Bengkulu terus didalami. Dan tentunya tidak menutup kemungkinan jika memang ada proyek selain IPAL juga ada dugaan praktik korupsi lain, kami akan masuk,” jelas Budi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara yang tengah ditangani KPK belum mengerucut hanya pada proyek IPAL.
Penggeledahan dan Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar
Pengembangan perkara ini sebelumnya telah diwarnai serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK diketahui memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Sehari berselang, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni turut diperiksa.
Pada Senin (10/8/2026), penyidik memeriksa Hendra Okta, PPTK sekaligus Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Sementara itu, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi.
Rumah Noprisman digeledah pada Jumat (24/7/2026) malam hingga Sabtu (25/7/2026) dini hari. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
KPK kemudian menggeledah rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu, Arif Gunadi, pada Kamis (6/8/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik membawa empat koper yang berisi dokumen dan flashdisk.
Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026), giliran rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni yang digeledah. Penyidik membawa tiga koper dari lokasi tersebut.
Penyidikan juga berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi di Bengkulu. Pemeriksaan dilaporkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) dan Jumat (14/8/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Perkara Rejang Lebong Juga Disorot
Selain perkara di lingkungan Pemkot Bengkulu, Helmi Hasan juga menyinggung proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Helmi menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan KPK. Dengan terbukanya kemungkinan pengusutan proyek lain di Dinas PUPR Kota Bengkulu, perkara ini berpotensi mengungkap rangkaian dugaan praktik korupsi yang lebih luas.
KPK sendiri menegaskan arah pengembangan perkara akan mengikuti alat bukti yang ditemukan penyidik.(TB)

