BENGKULU, Tintabangsa.com – Polemik pemberhentian sejumlah guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu memasuki babak baru. Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani, Ustaz Muhammad Syamlan, Lc., M.A., justru membantah keras bahwa para guru tersebut telah diberhentikan.
Syamlan menegaskan, hingga Senin (10/8/2026), Yayasan Ma’ahad Rabbani belum pernah menerbitkan surat pemberhentian terhadap guru-guru yang sebelumnya mengaku telah diberhentikan dari SDIT Rabbani.
Menurutnya, secara administrasi para guru tersebut masih berstatus sebagai pegawai yayasan.
“Tidak diberhentikan. Maka saya ganti lagi, tidak diberhentikan karena tidak membawa surat pemberhentian,” kata Syamlan.
Pernyataan itu sekaligus menyoroti keberadaan surat yang sebelumnya diterima sejumlah guru dari pihak sekolah. Syamlan menilai surat tersebut tidak memiliki keabsahan karena, menurutnya, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai yayasan.
“Satu yang ada surat pemberhentian itu tidak sah karena bukan wewenangnya. Jadi tuntutan yang keluar dari mereka karena diberhentikan tidak ada, karena tidak diberhentikan,” tegasnya.
Yayasan: Guru Masih Pegawai dan Tetap Digaji
Syamlan juga membantah anggapan bahwa para guru tersebut telah kehilangan status kepegawaian maupun hak atas gaji.
Ia memastikan, selama belum ada surat pemberhentian resmi yang dikeluarkan yayasan, para guru masih tercatat sebagai pegawai.
“Sampai detik ini mereka masih pegawai, masih tetap ada gajinya. Sampai bulan Agustus nanti akan tetap kita gaji selagi tidak ada surat pemberhentian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat persoalan tidak lagi sebatas soal pemberhentian guru, tetapi bergeser menjadi sengketa mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengakhiri hubungan kerja para guru di lingkungan SDIT Rabbani.
Di satu sisi, sejumlah guru sebelumnya menyampaikan bahwa mereka menerima surat dari pihak sekolah yang dimaknai sebagai pemberhentian. Di sisi lain, yayasan sebagai pihak yang disebut memiliki kewenangan kepegawaian justru menyatakan surat tersebut tidak sah.
Status Guru Jadi Titik Persoalan
Perbedaan sikap tersebut membuat status para guru kini menjadi sorotan. Pihak guru memandang surat yang mereka terima sebagai dasar bahwa hubungan kerja mereka telah dihentikan. Sementara yayasan menyatakan sebaliknya dan menilai hubungan kerja masih berlangsung.
Syamlan menegaskan, pengelolaan dan pemberhentian pegawai berada pada kewenangan yayasan. Karena itu, surat yang tidak diterbitkan oleh pihak yang berwenang, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seorang guru telah diberhentikan.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah guru SDIT Rabbani mengadukan persoalan pemberhentian mereka, termasuk menyangkut hak-hak ketenagakerjaan.
Kini, persoalan tersebut semakin terbuka dengan adanya dua versi yang berseberangan: para guru menyatakan telah diberhentikan, sementara yayasan membantah dan menyebut surat pemberhentian dari sekolah tidak sah.
Perselisihan mengenai status kepegawaian, kewenangan penerbitan surat, serta hak-hak guru tersebut selanjutnya menjadi persoalan yang perlu mendapat kejelasan dari pihak-pihak terkait agar tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.(TB)

