Tak Ingin Warga Terbebani, Dedy Wahyudi Siapkan Diskon dan Gratis PBB bagi Warga Kurang Mampu

BENGKULU, Tintabangsa.com – Pemerintah Kota Bengkulu kembali menyiapkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kali ini, Pemkot Bengkulu tengah merancang skema keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk membantu warga sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Tak tanggung-tanggung, sejumlah opsi tengah disiapkan, mulai dari diskon pembayaran PBB, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB secara penuh bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih humanis, berkeadilan, dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, pemerintah tidak ingin kewajiban membayar pajak justru menjadi beban berat bagi masyarakat, khususnya warga yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.

“Kita sedang menyiapkan skemanya. Pertama memberikan diskon PBB, kedua membebaskan denda keterlambatan, dan ketiga benar-benar membebaskan PBB bagi masyarakat yang memang tidak mampu,” ujar Dedy, Rabu (22/7/2026).

Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Salah satu poin utama dalam kebijakan yang sedang disusun adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi paling rendah.

Pemkot Bengkulu tengah mengkaji pembebasan PBB secara penuh bagi masyarakat miskin yang masuk dalam kategori desil 1 atau kelompok ekonomi paling rendah.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar tanpa menambah tekanan ekonomi keluarga.

Bagi Pemkot Bengkulu, kebijakan pajak tidak semata-mata mengejar penerimaan daerah. Di sisi lain, kemampuan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan.

Pendekatan inilah yang ingin dikedepankan Dedy Wahyudi, yakni memberikan solusi agar masyarakat tetap memiliki kemauan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tunggakan PBB Ikut Dicari Solusinya

Selain memberikan keringanan bagi warga kurang mampu, Pemkot Bengkulu juga tengah mengkaji persoalan tunggakan PBB yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dedy mengungkapkan, terdapat kemungkinan pemerintah memberikan skema penyelesaian yang lebih ringan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB selama lima hingga tujuh tahun.

Salah satu opsi yang sedang dipelajari adalah masyarakat cukup menyelesaikan kewajiban pembayaran untuk tiga tahun terakhir, apabila secara hukum dan regulasi hal tersebut memungkinkan.

“Saya sedang mencari dasar hukumnya, apakah memungkinkan tunggakan lima sampai tujuh tahun itu cukup dibayar tiga tahun saja. Kalau bisa, tentu ini akan sangat meringankan masyarakat,” katanya.

Menurut Dedy, tunggakan pajak yang terlalu besar justru berpotensi membuat masyarakat semakin enggan menyelesaikannya.

Karena itu, pemerintah memilih mencari pendekatan yang memberikan jalan keluar, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih terjangkau.

“Kalau utangnya sudah menumpuk terlalu banyak, masyarakat malah malas membayar, maka kita siapkan strategi berupa diskon dan keringanan agar mereka mau menyelesaikan kewajibannya,” tutur Dedy.

Pajak Ringan, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Kebijakan keringanan PBB yang sedang disiapkan Pemkot Bengkulu diharapkan dapat memberikan manfaat dari dua sisi.

Di satu sisi, masyarakat memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan kewajibannya. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki peluang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Dengan beban yang lebih ringan, masyarakat yang sebelumnya terkendala tunggakan diharapkan kembali memiliki kemampuan dan kemauan untuk melakukan pembayaran.

Pemkot Bengkulu pun menilai pendekatan persuasif dan solutif dapat menjadi cara yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dibandingkan penagihan yang hanya menitikberatkan pada kewajiban.

Kebijakan Disiapkan dengan Dasar Hukum

Meski arah kebijakan telah disiapkan, Pemkot Bengkulu masih melakukan pembahasan terkait regulasi dan dasar hukum sebelum program tersebut diberlakukan.

Hal ini dilakukan agar setiap bentuk diskon, penghapusan denda maupun pembebasan PBB memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Pemerintah juga perlu memastikan kelompok masyarakat yang mendapatkan pembebasan benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Dengan proses tersebut, kebijakan yang nantinya diterapkan diharapkan tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mampu menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil.

Bagi Dedy Wahyudi, pajak daerah tetap penting untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga harus mampu melihat kondisi masyarakat dan memberikan ruang keringanan bagi mereka yang memang membutuhkan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bengkulu berupaya membangun hubungan yang lebih positif antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan perpajakan: warga mendapat kemudahan, kelompok kurang mampu mendapat perlindungan, sementara kepatuhan pajak diharapkan semakin meningkat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, humanis, dan berpihak kepada masyarakat.(ADV)

Komentar