Polres Kaur Press release ungkap kasus dugaan penyalah gunaan Narkotika dengan modus panti pijat

 Kaur – Polres Kaur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat orang tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polres Kaur, Senin (11/05/2026).

Kegiatan rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP ALAM BAWONO, S.I.K. MTr.Opsla didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom, Kasi Humas IPTU Slamet Ambyah, SH dan dihadiri sejumlah personel dan awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kaur mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial MR Als TT, RM Als PD, TR dan DS.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip bening, korek api, uang tunai, beberapa unit handphone serta dua unit kendaraan roda dua.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Padang Genteng dan Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Petugas Sat Resnarkoba Polres Kaur awalnya mengamankan tersangka MR Als TT yang kedapatan menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat merek Reven yang dibungkus plastik klip bening.

Dari hasil pemeriksaan, MR Als TT mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka RM Als PD.

 Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di kediaman RM Als PD di Desa Kepala Pasar dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap dan perlengkapan lainnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka RM Als PD yakni menyiapkan lokasi atau lapak untuk transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu. Tersangka juga menawarkan narkotika kepada pengguna dengan istilah “Mau obat ganteng nggak” kepada calon pembeli, baik untuk digunakan di lokasi maupun dibawa pergi.

Sementara MR Als TT berperan sebagai pengedar, sedangkan TR dan DS merupakan pengguna narkotika.

Kapolres Kaur menyampaikan bahwa dua tersangka yakni MR Als TT dan RM Als PD dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni TR dan DS dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Kaur menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kaur. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *