Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Tangkap Pengedar Sabu, 12 Paket Diamankan

Bengkulu Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial W. (35) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sersan M. Thaha, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza, S.H., bersama personel Satresnarkoba.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bengkulu Selatan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu, tertanggal 28 April 2026.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip bening, sedotan minuman, hingga balutan timah rokok.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta satu lembar jaket warna biru navy yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Adapun langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan urine tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan berkas perkara, hingga proses penahanan.

Polres Bengkulu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *