Asahan,Tintabangsa.com,-Upaya memperkuat sinergi antarinstansi kembali ditegaskan melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran dengan Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan bersama Direktur UPTD RSUD HAMS Kisaran. Momen tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Melalui perpanjangan kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan sinergi dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, sekaligus memastikan adanya pendampingan serta bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, terutama dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, RSUD HAMS Kisaran diharapkan dapat menjalankan pelayanan publik secara lebih maksimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di Kabupaten Asahan.(SURYA)

