Bengkulu – Salah satu pemilik showroom mobil yang beralamat di jalan Kalimantan, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu diciduk polisi saat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat sejak Maret 2026 lalu.
Tersangka berinisial TC (44) tahun ini melancarkan aksinya dengan mengelabui beberapa orang korbannya kepada pihak leasing.
Dari pengakuan tersangka ke polisi, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini sudah dijalani sejak 3 tahun lalu. Dan dari hasil aksi curang pemilik showroom ini tak kurang Rp. 5 miliar sudah ia gasak dan dinikmati.
“Sejak tiga tahun ia (tersangka) menjalankan aksinya, kurang lebih Rp. 5 M ada dihasilkan tersangka dari penggelapan,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombespol. Andjas Adipermana melalui Kasubdit Hardabangtah, AKBP. Novi Ari saat tiba di bandara Fatmawati Bengkulu dengan membawa tersangka.
Untuk laporan polisi yang ada di Hardabangtah lanjut kasubdit, setidaknya ada tiga laporan polisi (LP) berangkat dari Laporan ini kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Di kita (Hardabangtah ) ada tiga Laporan Polisi,” jelasnya.
Uang hasil penipuan dan penggelapan ini, tersangka habiskan dengan Judi Online, bayar hutang piutang, dan ini sudah berlangsung kurun waktu yang lama, hingga akhirnya kedok nya terendus dan dilaporkan konsumen/ korban.
“Uang hasil kejahatan digunakan rata rata untuk bayar utang berikut, operasional hingga judi online,” tegas Novi Ari.
Tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang pemeriksaan Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu. Sementara tersangka dijerat Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 dengan ancaman Empat tahun kurungan Penjara.

