Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin, 13 April 2026, menghadirkan keterangan dua terdakwa, Beby Hussy dan Sakya Hussy. Keduanya memaparkan secara rinci sumber dana, pola transaksi, serta alasan penarikan uang dalam jumlah besar yang sebelumnya menjadi sorotan penyidikan.
Dalam persidangan, Beby menegaskan tidak ada niat jahat dalam setiap transaksi yang dilakukan. Ia menyoroti penarikan dana pada 23 Juli 2025 sebesar sekitar Rp71 miliar dari total saldo lebih dari Rp110 miliar. Menurutnya, hal tersebut tidak mencerminkan upaya mengosongkan rekening, melainkan untuk kebutuhan operasional dan rencana investasi yang belum terealisasi.
Beby juga menyatakan dana tersebut berasal dari pendapatan pribadi, termasuk gaji dan dividen perusahaan. Ia menegaskan, hasil penjualan batu bara dari kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining tidak masuk ke rekening pribadinya, melainkan tetap berada di rekening perusahaan dan telah digunakan sesuai ketentuan, termasuk untuk pembayaran kewajiban kepada negara.
Selain itu, Beby mengungkap telah melakukan pengembalian kerugian negara sekitar Rp20 miliar sebagai bentuk itikad baik, di luar penyitaan aset yang nilainya mencapai sekitar Rp139 miliar.
Sementara itu, Sakya Hussy memaparkan struktur aset dan sumber pendapatannya. Ia menyebut memiliki saham 50 persen pada aset SPBU yang telah dilaporkan dalam pajak, serta sejumlah aset lain yang berasal dari aktivitas usaha melalui perusahaan seperti PT Citra Selaras dan PT Ketahun Transbara.
Sakya juga menjelaskan aliran pendapatannya mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun, di luar dividen perusahaan yang nilainya sekitar Rp80 miliar. Ia turut merinci investasi yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai puluhan miliar rupiah, yang menurutnya berasal dari usaha yang telah berjalan sebelum kerja sama pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Pengaribuan, menegaskan seluruh aliran dana telah dicatat dan dilaporkan dalam dokumen perpajakan. Ia menyatakan tidak terdapat unsur penyamaran atau pelapisan dana sebagaimana unsur utama dalam TPPU.
Dalam persidangan, Beby juga menjelaskan latar belakang pemberian hibah kepada keluarganya yang telah dilakukan sejak lama sebagai bagian dari perencanaan keuangan dan telah dilaporkan dalam pajak.
Rangkaian keterangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya terkait penelusuran asal-usul dana dan ada tidaknya unsur pencucian uang. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

