Polsek Kotapadang Gelar Razia Senpi dan Sajam, Antisipasi Kejahatan di Wilayah Hukum

Rejang Lebong – Dalam rangka mencegah tindak kriminalitas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif, jajaran Polsek Kotapadang melaksanakan kegiatan razia senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 11 April 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan personel piket Polsek Kotapadang. Razia difokuskan pada pengendara kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan razia, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek Kotapadang melalui kegiatan ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak membawa ataupun menyimpan senjata berbahaya yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Dari hasil kegiatan razia, petugas tidak menemukan adanya warga yang membawa senjata api maupun senjata tajam. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang cukup baik terhadap aturan hukum yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan yang berarti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Rejang Lebong dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kotapadang.

Dengan adanya razia rutin seperti ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Rejang Lebong tetap terjaga dengan baik dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *