Tiga Kali Diminta Lengkapi SPJ Tak Kunjung Diserahkan, Polisi Pastikan Akan Ada Penetapan Tersangka dalam Perkara Seblat Ulu

Lebong, tintabangsa.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Seblat Ulu tahun 2024 terus bergulir di Satreskrim Polres Lebong. Penyidik memastikan perkara tersebut akan berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong saat ini masih mendalami sejumlah dokumen dan keterangan terkait penggunaan anggaran desa pada masa jabatan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Seblat Ulu, Doni Suhendri.

Kasat Reskrim Polres Lebong melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, mengatakan penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Yang jelas dalam perkara ini nanti akan ada penetapan tersangka,” ujar Aipda Rangga Askar Dwi Putra, SH, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah beberapa kali meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran desa. Namun hingga saat ini dokumen tersebut belum juga diserahkan secara lengkap.

“Sudah tiga kali kami panggil untuk melengkapi dokumen SPJ, namun sampai sekarang belum juga dilengkapi,” jelasnya.

Untuk memastikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, penyidik berencana mengajukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu.

Audit tersebut diperlukan untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa tersebut.

“Bulan depan kami akan mengajukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat maupun BPK Provinsi Bengkulu untuk mengetahui jumlah pasti kerugian keuangan negara,” tambah Rangga.

Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta menelusuri dokumen terkait guna memperkuat konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *