Bengkulu Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di depan SMP Negeri 9, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, AKP Rabnus Supandri, S.Sos., bersama tim Satresnarkoba.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Vindo Rasa Putra (28), warga Desa Padang Mumpo, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 paket narkotika jenis sabu, dengan rincian 40 paket kecil yang dibungkus plastik klip dan sedotan merah, serta 4 paket lainnya yang dibungkus plastik klip ukuran sedang.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone, satu pack sedotan, kotak rokok, helm, serta dokumen kendaraan.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tertanggal 7 April 2026.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bengkulu Selatan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta melakukan penahanan.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bengkulu Selatan.

