Bengkulu – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jumat (10/4/2025). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Bujang HR, serta anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Parizan Harmedi berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari kurungan. Selain itu, Parizan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Bujang HR dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp129 juta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Parizan Harmedi menyatakan keberatan. Ia menilai pembangunan pasar yang dilakukan justru memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pasar itu kami bangun agar lebih rapi dan layak. Selama puluhan tahun tidak tersentuh pembangunan, dan ini juga melibatkan swadaya masyarakat. Namun justru kami dibebankan lagi dengan uang pengganti,” ujar Parizan.
Ia juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang dibebankan dalam perkara tersebut. Menurutnya, nilai bangunan yang telah berdiri tidak diperhitungkan secara objektif.
“Bangunan itu ada dan nilainya bahkan lebih dari yang dituduhkan. Seharusnya kerugian negara dihitung berdasarkan nilai fisik bangunan,” tegasnya.
Parizan turut menyinggung proses audit dalam perkara tersebut. Ia menilai audit yang digunakan bukan berasal dari lembaga resmi yang berwenang.
“Seharusnya audit dilakukan oleh BPKP, bukan oleh akuntan publik yang ditunjuk. Ini yang kami anggap tidak tepat,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bujang HR, Joni Bastian, menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu berat dan tidak didukung fakta persidangan yang kuat.
Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Bujang HR menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan.
“Dalam persidangan, tidak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung bahwa Pak Bujang menerima uang. Keterangan saksi hanya berdasarkan cerita dari terdakwa lain, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti,” jelas Joni.
Ia juga menegaskan bahwa posisi Bujang HR sebagai pengguna barang tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
“Pak Bujang memang mengakui adanya kekeliruan, tetapi itu tidak disengaja. Bahkan sebelum perkara ini disidik, beliau sudah dua kali menyurati kepala UPTD untuk menghentikan pembangunan karena dinilai tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Karena tidak mendapat respons, lanjut Joni, kliennya juga telah menyampaikan nota dinas kepada Wali Kota Bengkulu.
“Langkah itu dilakukan jauh sebelum proses penyidikan berjalan,” tambahnya.
Terkait uang pengganti, Joni menyebut pihak keluarga Bujang HR telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai bentuk itikad baik.
“Sebagian uang pengganti sudah dititipkan ke kejaksaan,” tutupnya.

