BENGKULU, Tintabangsa.com,-Kasus Refpin, mantan babysitter yang dilaporkan atas dugaan mencubit anak, dipastikan akan dibawa ke tingkat nasional. Komisi XIII DPR RI turun langsung ke Bengkulu dan menegaskan akan mengawal perkara ini hingga ke pusat. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, ke Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (9/4/2026), menjadi langkah awal DPR dalam mengangkat kasus ini ke panggung nasional.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari tim kuasa hukum Refpin yang mengadukan dugaan ketidakadilan. Dari penelaahan awal, DPR menemukan indikasi kejanggalan dalam proses hukum yang dinilai tidak patut. “Kami melihat ada hal yang janggal dan tidak layak. Hukum itu harus berkeadilan,” tegas Willy. Ia juga menilai dugaan terhadap Refpin terbilang lemah, namun upaya penyelesaian melalui restorative justice sudah tidak dapat dilakukan karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
Lebih jauh, Komisi XIII DPR RI menilai adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus ini. DPR memastikan akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk memanggil aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan. Selain itu, DPR turut menyoroti penggunaan pasal dalam Undang-Undang KDRT yang dinilai sangat sensitif dan harus diterapkan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Kasus ini kian menyita perhatian publik karena pelapor diketahui merupakan istri anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah. DPR RI menegaskan akan mengawal ketat proses hukum sekaligus mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja rumah tangga dari potensi kriminalisasi, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih.(TB)

