Jatanras Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan, Kasus Curas Masuk Tahap Penuntutan

BENGKULU, Tintabangsa.com,-Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Kamis (9/4/2026)

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Adapun tersangka yang diserahkan yakni Robet Andika dan Wisnu Fadela. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1), (2) huruf a dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/II/2026/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 5 Februari 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa peristiwa jambret tersebut terjadi di depan gerbang Polda Bengkulu.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik kemudian melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk segera dipersiapkan ke tahap persidangan.

Demikian pelaporan kegiatan ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas personel Subdit III Jatanras Polda Bengkulu.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *