MUKOMUKO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Mukomuko resmi menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penetapan standar pelayanan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Mukomuko dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar pelayanan tersebut mencakup seluruh aspek pelayanan, mulai dari jenis layanan, persyaratan, prosedur, hingga jangka waktu dan biaya yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM.
Dalam pelaksanaannya, Satpas Polres Mukomuko menyediakan layanan penerbitan SIM baru, perpanjangan, serta peningkatan golongan SIM. Setiap pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi seperti kepemilikan KTP yang sah, surat keterangan sehat, serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pelayanan dirancang secara sistematis dan transparan, dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pembayaran PNBP, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan SIM. Dengan adanya standar ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu pelayanan serta kejelasan biaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres Mukomuko melalui jajaran Satpas menegaskan bahwa penerapan standar pelayanan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik percaloan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Selain itu, petugas Satpas terus didorong untuk memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan profesional kepada setiap pemohon.
Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan di lingkungan Satpas Polres Mukomuko, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik, mudah, dan cepat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM sebagai syarat sah dalam berkendara demi keselamatan di jalan raya.
Satpas Polres Mukomuko berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melayani masyarakat.

