BENGKULU, Tintabangsa.com,-Penyidik Subdit I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Selasa (7/4/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan RSKJ Bengkulu.
Dari informasi yang dihimpun, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti serta menelusuri alur praktik dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung di kedua lokasi tersebut.
Namun, di tengah upaya penegakan hukum itu, muncul kendala dalam keterbukaan informasi. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan penggeledahan di RSKJ Bengkulu mengaku dilarang masuk oleh pihak rumah sakit dengan alasan area tersebut tidak dapat diakses oleh tamu.
Situasi ini memicu sorotan terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas.(TB)

