Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN Gedung RSKJ dan BKD Provinsi Bengkulu Digeledah Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Bengkulu – Sejak pukul 09.10 wib beberapa ruangan di gedung Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu di geledah tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa, 7 April 2026. Selain ruangan di RSKJ, gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Provinsi Bengkulu pun tak luput dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan kegiatan penggeledahan di RSKJ Soeprapto Bengkulu dan BKAD ini untuk memperkuat dan mengumpulkan alat bukti atas perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN yang ada di RSKJ Soeprapto tahun anggaran 2023-2024.

“Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara,” ungkap Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

Pada proses penyidikan penyidik menemukan fakta pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut tenaga non Aparatus Sipil Negara (ASN) sejumlah 93 orang, padahal sudah ada larangan pengangkatan pegawai sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pada Peraturan Pemerintah tahun 2018 serta Undang Undang ASN tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat pembina pegawai dilarang mengangkat pegawai non ASN, namun masih dilakukan,” kata Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

Selain sudah menyalahi aturan dalam proses perekrutan tenaga non ASN, oknum pejabat/ manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu ini pula melakukan dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dimana para tenaga non ASN ini dimintai sejumlah uang begitupun dengan menerima titipan pihak tertentu.

“Dalam proses pengangkatan manajemen melakukan upaya dua modus, yang pertama menggunakan uang atau bayar, yang kedua mengakomodir titipan pihak tertentu,” beber Kasubdit.

Tak kurang dari enam jam penggeledahan di dua lokasi berbeda ini, penyidik dengan menggunakan boks plastik berisi dokumen, berkas serta alat elektronik dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna pemeriksaan lanjut.

Sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto ini pada November 2025 lalu, selama kurun waktu kurang lebih 4 bulan penyidik telah memeriksa puluhan saksi saksi, baik dari direksi/ manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu maupun tenaga non ASN serta pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *