Sidang TPPU Beby dan Sakya Hussy, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Ahli JPU Justru Menguntungkan Terdakwa

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Budi Saiful Haris, SH, MSi, CFE, yang memberikan keterangan secara teleconference.

Namun, usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa justru menilai keterangan ahli tersebut menguatkan posisi pembelaan.

Kuasa hukum Beby dan Sakya, Yakup Hasibuan, menyebut ahli menegaskan bahwa dalam perkara TPPU, pembuktian harus secara jelas menunjukkan bahwa sumber dana berasal dari tindak pidana.

“Ahli yang dihadirkan jaksa hari ini justru menurut kami menguntungkan terdakwa. Karena menegaskan bahwa dalam TPPU harus betul-betul dibuktikan asal-usul dana dari tindak pidana,” ujar Yakup.

Menurutnya, ahli memang menjelaskan prinsip follow the money dalam penanganan TPPU. Namun, kata Yakup, penelusuran yang disampaikan lebih menitikberatkan pada aliran dana setelah uang tersebut masuk, bukan dari sumber awalnya.

Padahal, lanjut dia, dalam konstruksi perkara TPPU, pembuktian tidak cukup hanya melihat pergerakan dana, tetapi harus terlebih dahulu memastikan keterkaitan dengan tindak pidana asal.

“Kalau asal-usul dana dari hulunya tidak bisa dibuktikan, maka konstruksi TPPU itu belum utuh,” tegasnya.

Yakup juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan pihaknya telah mendalami hal tersebut kepada ahli, termasuk terkait kemungkinan suatu aset langsung dikategorikan sebagai objek TPPU tanpa penelusuran menyeluruh.

Menurutnya, ahli mengonfirmasi bahwa prinsip follow the money harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

Ia pun menegaskan bahwa aset yang didakwakan selama ini merupakan hasil dari sumber yang sah.

“Aset-aset itu berasal dari pendapatan yang legal, dilaporkan pajaknya, dividen melalui RUPS, dan sebagainya,” jelas Yakup.

Sidang lanjutan ini menunjukkan bahwa keterangan ahli tidak hanya memperkuat pembuktian dari pihak JPU, tetapi juga membuka ruang bagi pembelaan untuk menegaskan bantahan terhadap status sejumlah aset yang diduga sebagai objek TPPU.

Dengan perkara yang terus bergulir, keterangan ahli PPATK menjadi salah satu poin krusial yang berpotensi memengaruhi penilaian majelis hakim, khususnya terkait hubungan antara aliran dana, aset, dan dugaan tindak pidana asal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *