Pengunjal Bio Solar Diciduk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial NS, warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengisi BBM Bio Solar secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode dan kendaraan berbeda.

“Tersangka NS melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi secara berulang menggunakan barcode yang berbeda di beberapa SPBU dalam satu hari, dengan ketentuan satu kali pengisian di setiap SPBU,” ujar AKP Susilo.

Setelah diperoleh, BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan selang ke dalam wadah penampungan berupa jeriken dan drum berkapasitas 200 liter. Selanjutnya, BBM subsidi tersebut dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 679 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 14 jeriken ukuran 35 liter, satu unit mobil Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi BD 9047 AP, dua drum berisi BBM masing-masing sekitar 165 liter dan 30 liter, serta puluhan jeriken kosong dan peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *