Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyoroti perbedaan mendasar antara menikmati hasil tindak pidana dan menyamarkan hasil kejahatan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa keterangan ahli tambahan yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru memperkuat posisi pembelaan.
Dalam sidang yang menghadirkan ahli dari PPATK Jakarta, Budi Saiful Haris, SH, MSi, CFE, melalui teleconference, Yakup mengungkapkan pihaknya secara khusus menanyakan apakah seseorang yang hanya menikmati hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal TPPU.
“Kami tanyakan kepada ahli, apa ada perbedaan antara menyamarkan uang dengan menikmati uang hasil tindak pidana. Kalau hanya menikmati, apakah bisa kena TPPU juga? Dibilang tidak bisa. Justru itu bisa double jeopardy,” ujar Yakup.
Menurutnya, dalam konstruksi hukum TPPU, seseorang yang telah dijerat dalam tindak pidana asal pada dasarnya sudah mencakup perbuatan menikmati hasil kejahatan tersebut. Oleh karena itu, TPPU baru dapat dikenakan apabila terdapat tindakan lanjutan berupa upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau memutus jejak asal-usul harta.
Yakup menilai, selama persidangan berlangsung, jaksa belum mampu membuktikan adanya unsur penyamaran oleh kedua terdakwa. Ia menyebut tidak ditemukan fakta yang menunjukkan penggunaan nama pihak lain (nominee), pemutaran dana yang tidak wajar, maupun skema lain yang mengindikasikan upaya pencucian uang.
“Pak Beby dan Pak Sakya tidak ada sama sekali menyamarkan. Semua keuntungan dilaporkan dalam SPT, deviden melalui RUPS, dan kepemilikan aset atas nama pribadi. Ini berbeda jika menggunakan nama nominee, dan itu tidak ada dalam perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa aset dan keuntungan yang dipersoalkan dalam dakwaan justru tercatat secara terbuka dan administratif. Hal ini, menurutnya, memperkuat bahwa tidak ada unsur penyembunyian sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana pencucian uang.
Sidang lanjutan ini menunjukkan garis pembelaan yang semakin tegas dari pihak terdakwa, yakni bahwa perkara yang disidangkan belum memenuhi unsur utama TPPU karena tidak adanya bukti kuat terkait tindakan penyamaran harta.
Keterangan ahli dari PPATK yang dihadirkan jaksa pun, menurut tim kuasa hukum, justru memperjelas bahwa dalam perkara TPPU, yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya aliran dana atau harta, melainkan adanya upaya nyata untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

