Aksi Damai di Polda dan Kejati Bengkulu Diwarnai Kekecewaan, Massa Tuntut Pengusutan Tuntas Sejumlah Kasus Korupsi

BENGKULU, Tintabangsa.com,-Aksi damai yang digelar DPW Bengkulu ABRI 1 bersama LSM Pekat, YLH-Sebar, dan Gemawasbi di Polda Bengkulu, Senin (6/4/2026), berujung kekecewaan. Massa yang awalnya berencana melakukan orasi, justru diarahkan mengikuti forum hearing bersama pihak kepolisian.

Namun, forum tersebut dinilai tidak berjalan efektif. Perwakilan massa menyebut pihak Polda Bengkulu yang menerima hearing tidak mampu memberikan jawaban substansial atas berbagai pertanyaan dan tuntutan yang disampaikan. Akibatnya, sejumlah perwakilan massa memilih meninggalkan ruangan sebelum pertemuan selesai.

Aksi ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu, di antaranya Kabupaten Bengkulu Tengah, Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu. Mereka menyuarakan kritik terhadap lemahnya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Salah satu sorotan utama dalam aksi tersebut adalah lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagai bentuk protes, massa bahkan menggelar simbolisasi “ulang tahun” satu tahun penyelidikan kasus tersebut di ruang hearing Polda Bengkulu.

Kasus yang ditangani Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara itu diketahui telah berjalan sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan pada 25 Mei 2025. Hingga kini, berdasarkan SP2HP terakhir tertanggal 2 Maret 2026, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan peningkatan status.

Massa menilai sikap aparat yang hadir dalam hearing terkesan tidak responsif terhadap kritik tersebut. Simbolisasi ulang tahun kasus dianggap sebagai bentuk sindiran keras terhadap lambannya kinerja aparat penegak hukum, namun tidak mendapat tanggapan serius.

Dugaan korupsi yang disoroti antara lain terkait pengelolaan kebun kas desa berupa perkebunan kelapa sawit seluas 13,8 hektare yang disebut tidak pernah memberikan kontribusi ke APBDes selama kurang lebih 15 tahun.

Selain aksi di Polda, massa juga melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka menyoroti berbagai dugaan kasus korupsi lain yang dinilai belum dituntaskan, termasuk dugaan aliran dana dalam kasus Bupati Rejang Lebong serta sejumlah laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti.

Massa menilai kondisi penegakan hukum di Bengkulu semakin memprihatinkan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tuntutan Massa di Polda Bengkulu:

  1. Mendesak Polda Bengkulu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Desa Tanjung Sari dari Polres Bengkulu Utara.
  2. Meminta Propam Polda Bengkulu memeriksa pihak yang diduga memperlambat penanganan kasus.
  3. Mendesak Kapolda mengevaluasi kinerja Propam dalam pengawasan kasus.
  4. Meminta pemeriksaan terhadap jajaran Krimsus Polda Bengkulu atas lemahnya pengawasan.
  5. Mendesak Irwasda Polda Bengkulu diperiksa terkait fungsi pengawasan yang dinilai tidak maksimal.
  6. Menyatakan akan melaporkan lambannya penanganan kasus ke Mabes Polri, DPR RI, dan Presiden RI.
  7. Mendesak pengusutan 60 broker dalam kasus THL PDAM yang terungkap di persidangan, serta menangkap aktor intelektualnya.
  8. Meminta pengusutan dugaan pemotongan dana Baznas Provinsi dan Kota Bengkulu sebesar 2,5 persen.

Tuntutan Massa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu:

  1. Mengusut dugaan aliran dana “uang pengamanan” Rp310 juta dalam kasus Bupati Rejang Lebong.
  2. Menindaklanjuti laporan YLH-Sebar terkait dugaan kejahatan lingkungan dan kehutanan di Bengkulu Utara.
  3. Mengawasi dan mengevaluasi penanganan kasus di Kejari Rejang Lebong, termasuk dana hibah, PDAM, dan dana BOS.
  4. Menurunkan tim untuk memeriksa dugaan mandeknya kasus di Desa Belumai I.
  5. Mengusut fakta persidangan kasus THL PDAM Kota Bengkulu, termasuk dugaan keterlibatan aktor besar.
  6. Membuka kembali laporan dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
  7. Mengusut anggaran tim hukum Pemkot Bengkulu sebesar Rp1,2 miliar.
  8. Memeriksa program bantuan sosial di Dinas Sosial Kota Bengkulu.

Tuntutan Umum DPW Bengkulu ABRI 1:

  1. Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait izin PLTU Teluk Sepang tahun 2019.
  2. Meminta kejelasan status kasus Mega Mall yang disebut merugikan negara Rp194 miliar.
  3. Mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyimpangan anggaran COVID-19 Kota Bengkulu.
  4. Mengusut kembali dugaan korupsi dana bansos tahun 2012–2013.
  5. Mengusut dugaan penyimpangan insentif pajak penerangan jalan (PPJ).
  6. Meminta kejelasan kasus dugaan penembakan dan penganiayaan oleh aparat di Kabupaten Kaur.
  7. Mengusut dugaan perkebunan sawit tanpa HGU di Bengkulu Tengah.

Aksi damai ini menjadi bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar lebih transparan, profesional, dan serius dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi. Massa berharap, tuntutan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *