Bengkulu Utara — Polemik antara mahasiswa Universitas Ratu Samban (UNRAS) dengan Bupati Bengkulu Utara hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya di penghujung ultimatum BEM SI ini berakhir, belum ada klarifikasi resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak bupati terkait isu ancaman pencemaran nama baik yang saat ini mencuat dan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat.
Alih-alih mendapatkan penjelasan yang jernih, situasi justru diperkeruh oleh beredarnya informasi di lingkungan kampus yang menyebut bahwa bupati telah melakukan klarifikasi bahkan meminta maaf atas polemik yang terjadi. Namun, informasi tersebut tidak pernah hadir dalam bentuk pernyataan resmi yang dapat diuji publik, baik melalui media, saluran pemerintahan, maupun forum terbuka yang layak secara etika demokrasi.
Yang lebih memprihatinkan, dalam dinamika kampus belakangan ini muncul pula oknum-oknum yang diduga sengaja menyebarkan informasi tak berdasar, narasi sepihak, dan kabar yang belum terverifikasi seolah-olah persoalan ini telah selesai. Praktik semacam ini bukan hanya memperburuk kualitas diskursus akademik, tetapi juga merugikan mahasiswa secara moral dan sosial, karena membentuk opini publik yang keliru bahwa mahasiswa UNRAS adalah pihak yang membesar-besarkan persoalan.
Padahal, substansi masalah ini sejak awal bukan soal siapa yang paling gaduh, melainkan soal bagaimana kritik mahasiswa direspons oleh kekuasaan. Ketika muncul dugaan ancaman terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar perasaan personal, melainkan ruang demokrasi, keberanian intelektual, dan marwah kampus itu sendiri.
Oleh sebab itu, sangat disayangkan jika ada pihak-pihak tertentu yang justru berupaya membelokkan perhatian publik melalui penyebaran informasi yang tidak jelas dasar dan validitasnya. Dalam kehidupan akademik, kebenaran tidak boleh dibangun di atas asumsi, bisik-bisik, atau propaganda informal, melainkan harus berpijak pada fakta, dokumen, dan pernyataan yang bisa diuji secara terbuka.
Jika benar telah ada klarifikasi dari pihak bupati, maka semestinya hal itu disampaikan secara langsung dan resmi kepada publik. Jika benar telah ada permintaan maaf, maka publik terutama masyarakat Bengkulu Utara, berhak mengetahui bentuk, isi, dan konteksnya secara terang. Namun selama itu tidak pernah muncul secara terbuka, maka wajar jika mahasiswa mempertanyakan validitas kabar yang sengaja digiring untuk menciptakan kesan bahwa polemik ini telah selesai.
Narasi bahwa mahasiswa sedang “membesarkan masalah” adalah cara pandang yang keliru dan cenderung menyesatkan. Sebab yang sedang diperjuangkan mahasiswa bukan sensasi, melainkan kejelasan sikap, tanggung jawab pejabat publik, dan penghormatan terhadap hak demokratis warga kampus untuk bersuara.
Rangga Hidayat menegaskan “Yang membesarkan masalah bukan mahasiswa yang menuntut kejelasan, melainkan pihak-pihak yang sengaja menyebarkan narasi palsu untuk menutupi substansi persoalan.”
Dalam negara demokrasi, mahasiswa bukan ancaman bagi pemerintah. Mereka adalah bagian dari kekuatan moral, pengawas sosial, dan denyut kritis masyarakat sipil. Maka ketika kritik dibalas dengan atmosfer intimidatif, lalu polemiknya ditutup dengan kabar-kabar tidak jelas, hal itu justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam cara sebagian pihak memahami demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Sikap diam dari pihak bupati hingga hari ini, ditambah beredarnya informasi yang tidak dapat diverifikasi, justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini belum diselesaikan secara etis dan bertanggung jawab. Karena itu, publik berhak menuntut klarifikasi yang resmi, terbuka, dan jujur, bukan sekadar cerita yang beredar di lorong-lorong kampus.
Kampus harus tetap menjadi ruang berpikir yang sehat, bukan arena pembentukan opini palsu yang menyudutkan mahasiswa kritis. Sebab ketika kebenaran mulai dikaburkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik individu, tetapi juga integritas akademik dan masa depan demokrasi lokal.
Sampai hari ini, polemik itu belum selesai.
Dan selama klarifikasi resmi belum disampaikan, mahasiswa memiliki hak penuh untuk menyatakan bahwa masalah ini belum pernah benar-benar dijernihkan di hadapan publik.

