Bengkulu Utara — Sikap diam membisu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menuai sorotan tajam di tengah polemik ancaman pelaporan hukum terhadap Presiden Mahasiswa Universitas Ratu Samban (UNRAS). Di saat kritik mahasiswa yang semestinya dibaca sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi justru dipersepsikan sebagai ancaman oleh kepala daerah, lembaga legislatif daerah justru tampak netral dan tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Peristiwa ini bermula ketika Presiden Mahasiswa UNRAS menyampaikan kritik terhadap komitmen BUPATI Bengkulu Utara, Melalui forum diskusi publik dan ruang-ruang penyampaian aspirasi. Kritik tersebut bukanlah tindakan di luar batas, melainkan manifestasi dari peran historis mahasiswa sebagai moral force dan social control dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun ironisnya, alih-alih dijawab melalui mekanisme dialog yang sehat, terbuka, dan demokratis, kritik tersebut justru dihadapi dengan ancaman menempuh jalur hukum atas dasar dugaan pencemaran nama baik. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah kritik hari ini masih dipandang sebagai bagian dari demokrasi, atau justru telah dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan?
Yang menjadi persoalan utama bukan hanya ancaman hukum tersebut, tetapi juga sikap diam DPRD Bengkulu Utara yang hingga kini belum menunjukkan respons yang tegas dan proporsional, Seakan-akan DPRD BU takut dengan BUPATI. Padahal, isu ini menyangkut hal yang sangat fundamental dalam demokrasi, yakni kebebasan berpendapat, ruang kritik warga, serta relasi antara kekuasaan dan kontrol publik.
Secara normatif, DPRD memiliki tanggung jawab yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPRD ditegaskan memiliki tugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dengan landasan hukum tersebut, diamnya DPRD dalam polemik ini patut dipertanyakan secara serius. Apakah fungsi pengawasan masih berjalan sebagaimana mestinya, atau justru mengalami kelumpuhan di hadapan kekuasaan yang seharusnya mereka awasi? Sebab, ketika lembaga representasi rakyat memilih bungkam terhadap ancaman atas kebebasan sipil, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang mahasiswa, melainkan marwah demokrasi lokal itu sendiri.
Saya menilai, pada momentum ini, DPRD Bengkulu Utara belum sepenuhnya berada pada tugas pokok dan fungsi yang seharusnya dijalankan. DPRD semestinya hadir sebagai penyeimbang kekuasaan, bukan sekadar pelengkap formal dalam arsitektur pemerintahan daerah. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan eksekutif harus selalu diawasi agar tidak tumbuh menjadi otoritas yang antikritik.
Sebagaimana saya tegaskan,
“Ketika ruang kritik mulai dipersempit, di situlah seharusnya DPRD hadir sebagai penjaga demokrasi, bukan justru memilih diam. Sebab dalam banyak peristiwa politik, diam sering kali bukan netralitas, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.”
Dalam perspektif konstitusi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental setiap warga negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab di ruang publik.
Dengan demikian, kritik yang disampaikan mahasiswa semestinya dipahami sebagai bagian dari partisipasi demokratis, bukan sebagai serangan personal yang harus dibungkam melalui ancaman hukum. Dalam negara demokrasi yang sehat, pejabat publik seharusnya memiliki daya tahan etik dan politik terhadap kritik, sebab jabatan publik pada hakikatnya memang melekat pada pengawasan publik.
Pernyataan Tan Malaka bahwa “Kemerdekaan berpikir adalah dasar dari segala kemajuan” menjadi refleksi yang sangat relevan dalam konteks hari ini. Sebab ketika kebebasan berpikir dan keberanian menyampaikan kritik mulai ditekan, maka yang sesungguhnya sedang dibatasi bukan hanya suara mahasiswa, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.
Karena itu, polemik ini tidak dapat dibaca semata sebagai konflik antara mahasiswa dan kepala daerah. Lebih dari itu, persoalan ini mencerminkan ujian serius bagi kualitas demokrasi lokal di Bengkulu Utara. Apakah daerah ini masih menyediakan ruang aman bagi kritik, atau justru sedang bergerak menuju iklim politik yang alergi terhadap perbedaan pendapat?
Diamnya DPRD Bengkulu Utara dalam situasi seperti ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa fungsi representasi, pengawasan, dan keberpihakan terhadap rakyat belum dijalankan secara maksimal. Jika lembaga legislatif tidak hadir saat kebebasan sipil mulai terancam, maka publik wajar mempertanyakan: untuk siapa sesungguhnya kursi-kursi itu diduduki?
Pada akhirnya, harapan publik kini tertuju pada DPRD Bengkulu Utara agar segera mengambil sikap yang tegas, membuka ruang dialog yang sehat, serta memastikan bahwa demokrasi tidak hanya hidup sebagai teks dalam undang-undang, tetapi benar-benar dijaga dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Bengkulu Utara harus siap menyambut hadirnya warga, mahasiswa, dan generasi muda yang merdeka dalam berpikir, berani dalam bersuara, dan tidak tunduk pada tekanan apa pun demi memperjuangkan serta menegakkan demokrasi. Sebab demokrasi yang sehat tidak lahir dari keheningan, melainkan dari keberanian untuk mengoreksi kekuasaan.

